BeritaHukumRegional

Pemuda Asal Kencong Jember Dikeroyok Gegara Pasang Foto Istri Orang Lain di Status WA

BIMATA.ID, Jatim – Gara-gara memasang foto istri orang lain di status WhatsApp (WA), seorang warga Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur (Jatim) berinisial AJS (22) bonyok dikeroyok 15 orang.

Polisi berhasil membekuk enam orang terduga pengeroyokan. Tiga orang di antaranya masih belum berusia dewasa atau di bawah umur. Sembilan orang lainnya masih berstatus buronan.

Satu dari enam orang yang berhasil dibekuk berinisial IF (21), warga Desa Gumukmas, Kecamatan Gumukmas, yang juga suami SM (18), perempuan yang dipajang fotonya oleh AJS di status WA.

Baca juga: Pengamat: Ganjar Tak Meyakinkan, Sejumlah Elite PDIP Nyebrang ke Prabowo

Pengeroyokan itu terjadi pada hari Senin, 17 Juli 2023 pukul 23.00 WIB di perempatan jalan Dusun Bulurejo, Desa paseban, Kecamatan Kencong.

“Tersangka IF cemburu dengan korban, karena menduga korban ada main selingkuh dengan istrinya,” ujar Waka Polres Jember, Kompol Hendry Ibnu Indarto, Kamis (20/07/2023).

IF dan SM sudah menikah selama empat tahun. Kecurigaan soal perselingkuhan tersebut makin kuat setelah IF mengecek ponsel sang istri SM. Ada beberapa percakapan yang mengarah ke hubungan dekat.

Kemudian IF mengajak sejumlah temannya menemui AJS. Di lokasi kejadian, korban dihajar habis-habisan oleh 15 orang. Tak hanya dengan tangan kosong, tapi juga senjata tajam (Sajam).

Lihat juga: Prabowo Bangun Akademi Sepakbola di Bekasi, Khusus Persija Gratis

Polisi bergerak setelah ada laporan dari orang tua AJS. Enam orang ditangkap yakni KA, I, IF, MAF, AM, dan ASA. Tiga nama terakhir masih di bawah usia dewasa.

Namun, polisi belum berhasil mengamankan barang bukti Sajam tersebut. Akan tetapi, mereka berhasil mengamankan satu buah baju jumper berwarna hitam milik IF dan sebuah jaket warna merah marun milik tersangka MIF.

Kompol Hendry menuturkan, saat ini AJS dirawat di puskesmas dengan luka sabitan benda tajam di kepala.

“Senjata tajam masih dicari,” tuturnya.

Simak juga: Rocky Gerung: Jokowi Semakin Jelas Dukung Prabowo

Para tersangka dijerat dengan pasal kekerasan terhadap orang bersama-sama atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 2 ke-1e, 2e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close