BIMATA.ID, Bekasi – Pemkab Bekasi telah mengeluarkan surat edaran (SE) larangan operasional tempat hiburan malam (THM) menjelang memasuki Tahun Baru Islam 1445 Hijriah.
Tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi dilarang beroperasi mulai hari ini, Selasa (18/07), larangan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Bupati Bekasi bernomor KK.02/SE-57/SATPOL PP tertanggal 17 Juli 2023.
Baca Juga : Prabowo Ikut Gerakan Bersih-bersih Pantai Pangandaran: Saya Ingin Bantu Apa Pun
Pj Bupati Dani Ramdhan mengatakan, larangan operasional THM tersebut bertujuan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban menjelang pelaksanaan Tahun Baru Islam pada 19 Juli 2023.
“Biasanya diisi kegiatan-kegiatan keagamaan sejak satu hari sebelumnya atau besok, maka surat ini kami edarkan dengan tujuan menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat,” ujar Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, dikutip dari detiknews, Selasa (18/07/2023).
Dani menjelaskan, larangan operasional THM ini mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Bekasi.
Pada Pasal 47 ayat 1 poin 1 peraturan daerah yang dimaksud menyebutkan larangan jenis-jenis usaha kepariwisataan.
Simak Juga : Eks Mentan RI Nilai Prabowo Subianto Sosok Pemimpin Berkompeten
Para pengusaha hiburan malam di Kabupaten Bekasi diminta untuk menghentikan sementara operasionalnya mulai hari ini, Selasa (18/7).
“Kepada para pengusaha tempat hiburan malam agar menghentikan usaha sejak 18 Juli 2023 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan,” ucapnya.
Surat edaran tersebut telah disosialisasikan kepada para pengusaha THM, pengusaha yang melanggar akan dikenai sanksi.
“Apabila melanggar poin-poin pada surat edaran ini maka kami akan memberikan sanksi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2011 tentang standar operasional prosedur Satuan Polisi Pamong Praja,” pungkasnya.