BIMATA.ID, Jakarta- Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerbitkan Surat Edaran atau SE Badan Pangan Nasional Nomor 159/TS.02.02/K/6/2023 tentang Harga Pembelian Gula Kristal Putih atau GKP di Tingkat Petani.
Dalam SE tersebut, pemerintah menaikkan harga pembelian GKP di tingkat petani dari minimal Rp 11.500 per kg menjadi Rp 12.500 per kg. Video Player is loading. Pause Unmute Loaded: 0% Remaining Time -0:00 Close Player.
BACA JUGA: Hasil Survei Capres LSJ: Prabowo 40,3%, Ganjar 32,6% dan Anies 20,7%
“Harga pembelian tersebut berlaku mulai tanggal 3 Juli 2023. Sejak tanggal pemberlakuannya, SE tersebut berfungsi sebagai dasar harga pembelian GKP oleh pelaku usaha gula di tingkat petani,” ujar Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, melalui keterangan resmi, dikutip Senin (03/07/2023).
Arief mengatakan, Penerbitan SE bertujuan untuk menjaga keseimbangan harga gula dari hulu hingga hilir di tengah musim giling tebu yang sedang berlangsung. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing industri gula nasional secara berkelanjutan.
Dia berharap minat petani tebu untuk menanam dan meningkatkan produksi semakin tinggi dengan pendapatan yang baik. Dengan demikian, ketersediaan bahan baku tebu dapat meningkat dan berdampak pada peningkatan produksi gula nasional.
BACA JUGA: Survei LSJ : Elektabilitas Prabowo Absolut di Atas Ganjar dan Anies
Selain itu, Arief mengatakan, penerbitan SE tersebut untuk percepatan penerapan harga gula konsumsi yang wajar di tingkat petani sampai dengan diterbitkannya Perubahan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 tahun 2022. Aturan tersebut mengatur tentang harga acuan pembelian GKP di tingkat produsen dan konsumen.
“Adapun, saat ini draft Perubahan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 tahun 2022 telah melalui proses harmonisasi antar Kementerian dan Lembaga serta masih dalam proses pengundangan,” kata dia.
Arief mengatakan, Bapanas telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas atau Satgas Pangan Polri untuk memastikan agar pemberlakukan harga pembelian di tingkat petani tersebut berjalan dengan baik. Bapanas dan Satgas Pangan Polri juga melakukan langkah-langkah sosialisasi serta pengawalan implementasi harga di lapangan.
Menurutnya, kenaikan harga pembelian gula konsumsi di tingkat petani ini tidak terlepas dari adanya kenaikan biaya produksi yang meliputi biaya sewa, tenaga kerja, benih, pupuk, dan pestisida, serta biaya distribusi.
Berdasarkan survei Biaya Pokok Produksi atau BPP Tebu 2023 yang dilakukan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, telah terjadi kenaikan BPP dari Rp. 589.229 per ton tebu menjadi Rp. 650.000 per ton tebu atau naik 9,08%.
“Untuk itu, diperlukan penyesuaian agar keseimbangan dan kewajaran harga di tingkat petani, penggilingan, pedagang, dan konsumen, terjaga sesuai harga keekonomian saat ini, sebagaimana arahan Bapak Presiden,” kata dia.
BACA JUGA: Andre Rosiade: Akan Ada Parpol Parlemen Dukung Prabowo Juli Ini
Sebelumnya, telah dilakukan pembahasan dalam beberapa kali putaran terkait besaran harga yang ditentukan. Pembahasan melibatkan Kementerian atau Lembaga terkait seperti Kantor Staf Presiden, Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, ORI, Badan Pusat Statistik, Satgas Pangan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Asosiasi, serta pelaku usaha gula.
“Jadi harga pembelian GKP di tingkat petani sebesar Rp 12.500 per kg ini telah melalui proses diskusi yang panjang dan pembahasannya melibatkan seluruh stakeholder gula nasional,” kata Arief.
BACA JUGA: Ganjar dan Prabowo Diusulkan Mundur, NasDem Ingatkan abuse of power