BeritaNasionalUMKM

Pemerintah Diminta Lebih Selektif Pada Program Penghapusan Kredit Macet UMKM

BIMATA.ID, JAKARTA – Direktur Center of Economics and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menanggapi terkait soal rencana pemerintah yang akan menghapuskan kredit macet segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurutnya, pemerintah harus selektif dalam memilih debitur yang akan dihapusbukukan.

“Analis kredit lembaga keuangan harus cermat memilih,” ujar Direktur Center of Economics and Law Studies, Bhima Yudhistira dalam keterangannya, pada Minggu (23/07/2023).

Baca juga: Prabowo ‘Rebut’ Suara Milenial dan Gen Z di Pilpres 2024

Kemudian, pemilihan debitur harus berdasarkan beberapa kriteria. Seperti, dinilai dari prospek usaha, nilai aset agunan, hingga kelancaran pembayaran cicilan pada saat pra – pandemi.

Sambungnya, Ia telah menemukan ada pelaku usaha yang memiliki kredit macet di bawah Rp 5 Juta, sedangkan bisnisnya tengah mengalami kemajuan di era pasca pandemi.

“Itu bisa masuk dalam write off,” ungkapnya.

Lihat juga: Survei Indikator: Elektabilitas Prabowo Makin Tinggalkan Ganjar dan Anies secara Head to Head

Berdasarkan Pasal 250 Bab XIX UU PPSK disebutkan bahwa kredit macet bank dan non-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada UMKM dapat dilakukan penghapusbukuan, dan penghapustagihan. Hal tersebut, guna mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada sektor tersebut.

Sekedar informasi, sebelumnya rencana penghapusbukuan kredit macet UMKM dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Untuk diketahui, berdasarkan catatan pemerintah jumlah debitur UMKM yang masuk kategori non-performing loan (NPL) atau macet mencapai 246.324 debitur.

Simak juga: Kebersamaan Prabowo dan Gibran di Solo, Semobil Lanjut Ngobrol Satu Meja di Lanud Adi Soemarmo

Tags

Related Articles

Bimata
Close