BeritaBisnisEkbisEkonomiNasionalPeristiwaUmum

Pemerintah Berencana Hapus Kredit Macet UMKM

BIMATA.ID, Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menghapus kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Adapun Pasal 250 Bab XIX UU PPSK mengatur bahwa kredit macet bank dan non-bank BUMN kepada UMKM dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada sektor tersebut.

BACA JUGA: Deklarasi Dukung Prabowo di Pilpres 2024, BRIK 08 Siap Bergerak Bersama Rakyat

Menanggapi hal ini, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BBRI) atau BRI menyambut baik dan mengapresiasi kebijakan tersebut. Bank pelat merah yang memang fokus pada segmen UMKM tersebut memandang kebijakan tersebut dapat membantu segmen UMKM lebih berani mengakses pendanaan.

“Hal itu akan mendorong pertumbuhan kredit yang diproyeksikan pemerintah lebih memutar roda perekonomian di tataran pelaku ekonomi akar rumput,” ujar Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto kepada CNBC Indonesia, Rabu (19/7/2023).

Ia berkata BRI sendiri sejak 2021 sudah mengusulkan kepada regulator untuk mereview soal ketentuan terkait hapus buku kredit dan hapus tagih bagi UMKM.

BACA JUGA: Temui Prabowo, Budiman: Indonesia Butuh Nahkoda Paham Strategi, Geopolitik dan Sejarah

Hingga akhir Maret 2023 tercatat kredit UMKM BRI porsinya telah mencapai 83,86% dibanding dengan total kredit BRI atau setara dengan Rp 989,64 triliun. Angka ini tercatat tumbuh 9,56% dibandingkan setahun sebelumnya.

Menurut Aestika, pendorong utama kredit UMKM BRI berada pada segmen mikro. Angka ini jauh di atas Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) dalam sektor pembiayaan inklusif dan UMKM yang sebesar 30%.

Ia menyampaikan BRI akan terus mendorong penyaluran kredit UMKM porsinya mencapai 85% dari total penyaluran kredit perseroan. Dalam hal ini, salah satu strategi utama bank dalam meningkatkan penyaluran kredit UMKM adalah dengan masuk ke segmen yang lebih kecil (ultra mikro) dan menangkap potensi segmen ultra mikro melalui sinergi “secara harmonis” dengan penguasaan ultra mikro Pegadaian dan PMN.

“Sinergi ini nantinya dimanfaatkan secara optimal bagi Perseroan untuk menciptakan sumber-sumber baru pendapatan (new sources of income) sebagai penggerak baru bagi pertumbuhan bisnis Perseroan (new growth engine),” ujar Aestika.

Sama halnya dengan PT Bank Mandiri Tbk. (BMRI) yang juga menyambut baik rencana pemerintah menghapus kredit macet UMKM. Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha menyatakan bahwa sebagai “agent of development”, pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung sektor UMKM.

BACA JUGA: Temui Prabowo, Budiman: Indonesia Butuh Nahkoda Paham Strategi, Geopolitik dan Sejarah

“Sehubungan dengan wacana tersebut, Bank Mandiri terus berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan UMKM yang merupakan sektor potensial dan sekaligus menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Salah satunya melalui peningkatan dan jangkauan akses UMKM terhadap jasa keuangan,” ujarnya, Rabu (19/7/2023).

Adapun, sampai dengan akhir Mei 2023 total penyaluran kredit Bank Mandiri ke segmen UMKM telah mencapai Rp 119,28 triliun secara bank only. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 9,35% dibandingkan periode yang sama setahun sebelumnya.

Hapus buku tersebut dapat dilakukan dengan ketentuan telah dilakukan upaya restrukturisasi dan bank atau non-bank telah melakukan upaya penagihan secara optimal, termasuk upaya restrukturisasi, tetapi tidak berhasil.

BACA JUGA: Sambangi Prabowo Malam-malam, Budiman: Ini Bangsa Harus Diselamatkan

Dijelaskan dalam Pasal 251 UU P2SK, kerugian yang dialami oleh bank atau non-bank BUMN dalam melaksanakan hapus buku tersebut merupakan kerugian masing-masing perusahaan. UU tersebut juga mengatur bahwa hal itu bukan merupakan kerugian keuangan negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan itu dilakukan berdasarkan itikad baik, ketentuan hukum yang berlaku, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Direksi dalam melakukan penghapusbukuan dan/atau penghapustagihan piutang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian yang terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” demikian mengutip UU PPSK Ayat 3 Pasal 251 Bab XIX.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mencatat saat ini jumlah debitur UMKM yang masuk kategori kolektibilitas 2 atau dalam pantauan sebanyak 912.259. Debitur yang sudah masuk kolektibilitas 5 atau macet 246.324 orang debitur. Airlangga melanjutkan hal lain yang perlu diselesaikan adalah dari segi perpajakan terkait UMKM.

BACA JUGA: Gelar Prabowo Cup, Suci Fitriani: Kami Ingin Putra Terbaik Sintang Bela Timnas Futsal Indonesia di Kancah Dunia

“Hal lain yg perlu diselesaikan yaitu dari segi perpajakan terkait UMKM. Aturan PP 110 tahun 2000 penghapusan itu tidak lebih dari 350 juta. Karena tentu KUR itu sudah 500. Jadi kita minta plafon dinaikkan di KUR,” katanya.

Oleh karena itu pemerintah akan mengatur lebih lanjut kriteria melalui PP turunan UU PPSK.

BACA JUGA: Bukan Ganjar, Budiman Sudjatmiko Akui Prabowo Layak Pimpin Indonesia

Tags

Related Articles

Bimata
Close