Bimata

Pemerintah Bakal Pungut Pajak Mobil Bos Perusahaan

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah memungut pajak atas fasilitas mobil bagi pekerja bergaji Rp100 juta per bulan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan pungutan pajak tersebut dirinci dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang resmi berlaku sejak 1 Juli.

Berdasarkan beleid tersebut, mobil kena pajak diterima pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja. Selain itu, rata-rata gaji bruto dalam setahun terakhir adalah Rp100 juta per bulan.

BACA JUGA:Gerindra Serap Usulan Cawapres Prabowo dari Kalangan Ekonom

“Kalau mobil tadi diberikan ke karyawan, otomatis mobil dilepas, tidak ada penyusutan. Tapi kalau dipakai, tidak balik nama, masih milik perusahaan dan dipakai pegawai atau direktur (gajinya) di atas Rp100 juta tadi itu penyusutan dan biaya operasionalnya yang dibiayakan per tahun,” tutur Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Jakarta Selatan, Kamis (06/07/2023).

Yoga menegaskan ketika mobil tersebut diberikan dan dibalik nama kepada karyawan, maka tidak ada isu penyusutan.

Di lain sisi, Yoga menegaskan pelaporan yang dilakukan tak beda jauh dengan pemotongan pajak penghasilan (PPh) 21 pada umumnya.

BACA JUGA: Ada Kedekatan Ideologi, Anis Matta Beri Sinyal Gelora Dukung Prabowo

“Dari sisi pemberinya memang pembukuan seperti biasa, tapi ketika memotong dilaporkan di SPT pasal 21. Misal bulan ini dapat natura, kena pajak berapa, harus dipotong berapa,” jelasnya.

“Jadi bagi si pemberi kerja sama seperti potong gaji. Cuma ini dihitung berapa PPh nya per bulan. Penerimanya sama seperti nerima gaji tiap bulan, ini ada tambahan bukti potong. Itu yang kemudian dilaporkan nanti di SPT tahunan,” tandas Yoga.

BACA JUGA: Terima Kunjungan Dari Relawan Prabowo, Begini Sikap Projo

 

Exit mobile version