BIMATA.ID, Jakarta – Persaudaraan Alumni (PA) 212 mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera menangkap dan memenjarakan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang atas kasus dugaan penistaan agama.
Desakan itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212, Novel Bamukmin menanggapi adanya peningkatan status penyelidikan dugaan penistaan agama oleh Panji ke tahap penyidikan. Akan tetapi, dirinya tidak ditahan usai diperiksa.
“Panji Gumilang sudah memenuhi syarat untuk dipenjarakan, yaitu dengan dua alat bukti, yaitu saksi dan bukti, dan segera harus ditangkap,” katanya, Selasa (04/07/2023).
Baca juga: Survei LSJ: Prabowo Unggul Head to Head dari Ganjar dan Anies
Sebab, upaya paksa penahanan tersebut perlu segera dilakukan agar Panji tidak mengulangi lagi perbuatannya. Bahkan, menghilangkan barang bukti hingga melarikan diri.
“Karena Panji Gumilang sudah licin bagai belut, karena sudah berulang kali melakukan perbuatan yang sama, dan selalu membuat gaduh dengan mengadu domba aparat dan rakyat, dan ini sangat jelas untuk memecah belah bangsa yang memang kerjaannya komunis,” tandas Novel.
Apalagi, Novel menyampaikan, pasal yang disangkakan dalam penyidikan yang sedang ditangani Dittipidum Bareskrim Mabes Polri adalah terkait Pasal 156a dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan/atau Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2011 tentang ITE dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Lihat juga: Prabowo Jadi Capres Favorit Kalangan ASN
“Dengan begitu sudah tidak ada lagi alasan penangguhan penahanan,” ujarnya.
Sebelumnya, Panji telah diperiksa di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin, 3 Juli 2023. Dirinya diperiksa sekitar 9,5 jam.
Usai diperiksa, dirinya menyebut telah memberikan keterangan kepada tim penyidik. Bahkan, Panji mengaku sebelumnya juga pernah dipenjara selama 10 bulan.
Simak juga: Mayoritas Kalangan Emak-Emak Cenderung Pilih Prabowo untuk Presiden 2024
[MBN]