BeritaHeadlineHukumNasional

MUI Anggap Gugatan Panji Gumilang Cuma Untuk Alihkan Isu

BIMATA.ID, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi perihal gugatan Rp 1 miliar yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Alih-alih gencar dengan ultimatum tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Ikhsan Abdullah menyampaikan, jika gugatan Panji tidaklah penting dan hanya mengalihkan isu saja.

“Itu kan cuma mengalihkan isu, enggak penting banget itu,” ucapnya di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (11/07/2023).

“Supaya isunya bergeser ke gugatan, isu pokoknya ya Panji Gumilang hari ini telah menodai agama, dan hari ini telah diproses hukum, sebentar lagi tersangka,” lanjut Ikhsan.

Baca juga: Soal Cawapres, Prabowo: Harus Tenang dan Tidak Boleh Gegabah

Dia menyebut, jika laporan itu telah diterima pihaknya dan tengah dikaji. Kendati demikian, MUI merasa tidak perlu menanggapi dengan serius. Bahkan saat ditanyai perihal pengacara yang dilibatkan, Ikhsan mengemukakan tidak perlu pusing menyiapkannya.

“Ya enggakk apa-apa (digugat), dibuktikan aja,” tandasnya.

“Jadi (sikap MUI), enggak usah ditanggapi serius lah, enggak usah disiap-siapin pusing banget,” imbuh Ikhsan.

Sebelumnya, Panji menggugat Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI, Anwar Abbas. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakpus dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst sejak Kamis, 6 Juli 2023.

Pun, hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Panji, Hendra Effendi.

“Iya benar (Panji gugat Anwar),” ungkapnya, Selasa (11/07/2023).

Lihat juga: Prabowo: Rakyat Ingin Para Pemimpinnya Bersaing dengan Sejuk

Lebih lanjut, dia menerangkan, Panji menggugat Anwar lantaran melakukan perbuatan melawan hukum dengan melempar tuduhan yang hanya berdasar pada potongan video viral dan tidak melakukan tabayyun atau mencari penjelasan.

“Klien kami merasa dijustifikasi, disudutkan, dan dihina. Karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas,” terang Hendra.

“Sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat,” sambungnya.

Dia menyatakan, pihaknya menggugat Anwar dengan menuntut ganti rugi hingga mencapai Rp 1 Triliun.

“Dalam surat gugatan, kami uraikan semua hal yang harus diuraikan dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 miliar atas kerugian material dan inmateriel,” tutup Hendra.

Simak juga: Survei Capres LSI : Prabowo 35,8%, Ganjar 32,2% dan Anies 21,4%

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close