BeritaHukumNasionalPolitikRegional

MKD Ingatkan Aparat Bijak Tangani Fenomena Pada Tahun Politik dan Surat Kaleng

BIMATA.ID, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sosialisasi terkait tugas fungsi dan wewenang MKD, Hak Imunitas Anggota wakil rakyat serta penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi Anggota DPR RI kepada Pimpinan dan Anggota Badan Keahlian DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar pada beberapa waktu lalu.

Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun menyampaikan, bahwa kunjungan Kerja Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI ke Sulawesi Selatan ini bertujuan untuk menjalin kerja sama dan komunikasi dengan berbagai pihak dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, terutama dengan Pihak DPRD, Polda Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi.

Dalam sambutannya, Adang mengatakan, pihaknya ingin menyamakan persepsi terkait penegakkan kode etik wakil rakyat dengan aparat penegak hukum khususnya badan keahlian di tingkat DPRD.

Baca Juga : Survei IPN: Prabowo Masih Ungguli Ganjar Dan Anies Di Semua Kategori

Memasuki tahun politik, Adang juga mengingatkan bakal banyaknya fenomena “surat kaleng”. Disebutkan, kemungkinan terjadinya fenomena “surat kaleng” akan semakin tinggi dengan tujuan memfitnah maupun menyebarkan berita bohong tentang seseorang khususnya bakal calon legislatif (bacaleg).

“Bahwa menjelang 2024 ini, yang sering terjadi adalah masalah-masalah yang berhubungan berita-berita yang tidak benar . Nah kita titip kepada aparat penegak hukum. Apabila, memang ada suatu kasus dan sebagainya, sebaiknya bahwa mohon bersikap bijak dengan tidak langsung bertindak,” kata Adang melalui keterangannya usai melakukan kunjungan ke Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (10/072023).

Kemudian, Adang menerangkan, bahwa setiap menjelang pemilu, modus menjatuhkan lawan politik dengan laporan palsu sengaja dibuat dan menggunakan media untuk menyebarluaskannya. Akan tetapi, laporan yang masuk ke kepolisian itu biasanya tidak terbukti saat gelar perkara.

Cek Juga : Survei LSI Denny JA: Pengguna Facebook dan YouTube Condong Pilih Prabowo Presiden 2024

Oleh Sebab itu, Dia meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa dengan seksama berita tersebut, disertai dengan pengumpulan bukti-bukti yang jelas, apakah berita dalam surat kaleng tersebut benar atau tidak. Serta apakah benar terjadi pelanggaran hukum dan adanya unsur pidana di dalamnya.

“Jangan sampai beritanya belum terbukti, alat buktinya juga belum lengkap, belum ada gelar perkara, ternyata berita tersebut sudah tersebar ke mana-mana,” terangnya.

Selain itu, MKD juga mensosialisasikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus Anggota DPR RI sebagai hak protokoler. Adang Daradjatun menilai keistimewaan plat nomor khusus dalam keprotokolan bisa mempermudah pengawasan publik kepada anggota DPR.

Adang menyebutkan pemberlakuan aturan plat nomor khusus anggota DPR telah memiliki landasan hukum yang kuat. Alasannya, ketentuan tersebut sudah terakomodasi dalam UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Simak Juga : Survei LSI Denny JA: Publik yang Percaya TNI dan Presiden Mayoritas Ingin Prabowo Presiden 2024

“Ketika ada pelanggaran hukum yang dilakukan, maka melalui TNKB khusus akan mudah diidentifikasi untuk kemudian dilakukan penerapan sanksi hukum penerimaan hak protokoler bagi pimpinan dan anggota DPR RI. Tentunya harus diiringi dengan peningkatan kinerja,” katanya.

Legislator Fraksi PKS ini menambahkan, aturan plat nomor khusus kendaraan untuk anggota DPR dapat mempermudah fungsi pengawasan MKD. Bahkan ikut mendukung program electronic traffic law enforcement (E-TLE) Polri. Dia juga menyinggung bahwa kewajiban untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, juga berlaku bagi pimpinan dan anggota DPR.

“TNKB Khusus dimaksud juga akan meningkatkan pengawasan publik terhadap Anggota DPR,” imbuh Adang.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close