BeritaPolitik

Mengenai Arah Dukungan Pemilu 2024, Jokowi : Tanyakan ke Gibran

BIMATA.ID, Jakarta – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo menolak untuk menjawab telah mendukung salah satu nama bakal calon presiden (capres) seperti yang disampaikan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka.

“Tanyakan ke Gibran, yang ngomong bukan saya,” kata Presiden Jokowi sambil tertawa, dikutip dari antaranews, Senin (31/07/2023).

Baca Juga : Dedi Mulyadi Ungkap Dukungan PBB Kepada Prabowo Menambah Semangat Bagi Para Kader

Sebelumnya Wali Kota Solo yang juga putra pertama Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka pada Kamis (27/07) mengatakan Presiden Jokowi sudah mengarahkan dukungannya ke salah satu bakal capres, namun Gibran belum mengungkapkan siapa orang tersebut.

Dukungan Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024 ditunggu-tunggu khususnya terhadap dua orang kandidat yaitu Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto yang saling klaim mendapat dukungan dari Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi diketahui turut hadir pada deklarasi Ganjar sebagai bakal capres PDIP pada 21 April 2023. Usai deklarasi, Jokowi dan Ganjar pun pulang bersama dalam satu mobil.

Namun Presiden Jokowi juga kerap membagikan momen kebersamaannya bersama Prabowo Subianto. 

Hal terbaru, Prabowo juga menyopiri Presiden Jokowi dan Menteri BUMN Erick Thohir menggunakan mobil Maung buatan PT Pindad.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Simak Juga : PKB Jelaskan Guyonan Prabowo ke Cak Imin, di Milad PBB

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. 

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Tags

Related Articles

Bimata
Close