BeritaInternasionalNasional

Menag Segera Ubah Aturan Syarat Laksanakan Haji : Utamakan Sehat, Baru Lunasi Biaya Haji

BIMATA.ID, JEDDAH – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengatakan, umur jamaah haji tak lantas untuk jadi penentu apakah jamaah tersebut istitha’ah atau disebut memenuhi syarat mampu melaksanakan haji atau tidak.

“Saya kira tidak semua jemaah lansia tidak istithaah. Kita menemukan kemarin, saya jalan-jalan ke Maktab, ada jemaah usia 94 tahun dan masih segar bugar. Artinya, lansia tidak bisa jadi ukuran secara kesehatan memenuhi ke-istithaah-an atau tidak,” jelas Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangannya di Jeddah, Jumat (07/07/2023).

Menurutnya, aspek kesehatan adalah salah satu aspek penting yang harus dipenuhi bagi para calon jamaah haji.

Baca juga: Prabowo Setujui RUU Kelautan, Pemerintah akan Masukan Dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023

Hal itu Yaqut sampaikan pada saat pertemuan di DPR sebelum puncak haji. Serta ia mengusulkan agar istithaah kesehatan ini dapat dijadikan syarat untuk berhaji kedepannya.

“Saya sampaikan, bagaimana kalau kita mengubah atau berusaha mengubah aturan agar istithaah kesehatan ini dijadikan syarat. Nah sekarang ini kan prosesnya terbalik ya. Kita lunas dulu, baru cek kesehatan. Sehingga mau nggak mau, kan sudah lunas jadi harus diberangkatkan,” jelasnya.

Oleh karena itu, Yaqut berharap, skema aturan tersebut semoga kedepannya dapat bisa diubah. Sehingga, untuk para calon jamaah wajib memenuhi syarat istithaah kesehatan dulu, baru kemudian melunasi biaya hajinya.

Lihat juga: Rakernas Marga Simbolong, Prabowo Puji Orang Batak Mulai dari Tb Simatupang hingga Luhut Pandjaitan

“Kita ingin ke depan mudah-mudahan bisa kita buat aturannya, istithaah kesehatan dulu, kalau sudah memenuhi istithaah kesehatan baru kemudian melakukan pelunasan. Meskipun ini tentunya ada tantangannya yang tidak mudah, waktunya juga pasti diperlukan lebih panjang,” ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam situs Kemenag.go.id dijelaskan bahwa, apabila dilihat berdasarkan Istithaah kesehatan calon jamaah haji dibagi menjadi empat kelompok.

1. Jemaah dalam kategori ini tidak punya masalah kesehatan untuk menjalankan ibadah haji.

2. jemaah yang memenuhi syarat istitha’ah tapi membutuhkan pendamping. Jemaah yang masuk kategori ini adalah jemaah lansia yang umurnya di atas 60 tahun dan jamaah dengan risiko tinggi atau menyandang penyakit tertentu.

3. jemaah yang tidak memenuhi kriteria istitha’ah dalam kurun waktu tertentu. semisal seperti, jemaah tersebut belum mendapatkan vaksin meningitis, atau sedang menderita penyakit yang harapan kesembuhannya jelas sehingga jika sembuh boleh berangkat.

4. jemaah yang tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan haji. Misal, jemaah dengan kondisi klinis yang jika melakukan aktivitas dalam kondisi tertentu, nyawanya bisa terancam.

Sekedar informasi, pada Ibadah haji tahun 2023 saat ini, tidak ada kuota khusus bagi pendamping bagi jemaah lansia, dan risiko tinggi. Sehingga, guna memenuhi kebutuhan khusus jamaah haji ini, sejumlah petugas seperti, baik petugas kesehatan, pembimbing, disiapkan di beberapa lokasi.

Tags

Related Articles

Bimata
Close