BeritaNasionalPolitik

Mahfud MD Tegaskan Ponpes Al-Zaytun Tak Dibubarkan, Tapi

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia (RI), Mahfud Md menegaskan, Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat (Jabar) tidak akan dibubarkan oleh Pemerintah RI.

Dirinya menuturkan, persoalan Ponpes Al-Zaytun Indramayu tidak boleh berlarut-larut dan harus segera diselesaikan.

“Jadi, Al-Zaytun itu nggak boleh berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang. Karena, tahun 2022 udah muncul, setiap muncul lalu hilang lagi, mau Pemilu muncul lagi. Sekarang, selesaikan dengan catatan Al-Zaytun sebagai pondok pesantren itu tidak akan dibubarkan,” tutur Mahfud di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Polhukam RI, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (11/07/2023).

Baca juga: Survei Capres LSI : Prabowo 35,8%, Ganjar 32,2% dan Anies 21,4%

Mahfud mengemukakan, Pemerintah RI mengakui para santri yang menempuh pendidikan di Ponpes Al-Zaytun baik. Sehingga, akan dibina oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.

“Pemerintah mengakui bahwa, sekolah itu baik produknya ya. Sehingga kita akan bina, akan sesuaikan kurikulumnya, akan dibersihkan jika ada kotorannya. Tetapi, Al-Zaytun dan seluruhnya itu tidak akan dijatuhi sanksi apa-apa, akan terus berjalan dibina oleh pemerintah, Kemenag,” pungkas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini.

Lihat juga: Lestarikan Budaya Nusantara, Anak Buah Prabowo Akan Dirikan Lokasi Pelatihan Pencak Silat Di Kuningan

Kendati demikian, kasus pidana yang menyeret Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, yakni Panji Gumilang akan tetap berjalan di kepolisian. Mahfud menyebut, penyelesaian kasus pidana tersebut agar Ponpes Al-Zaytun ke depan tidak lagi muncul sebagai isu saat event politik.

“Tapi Panji Gumilang yang merupakan tokoh di Pondok Al-Zaytun ini tindak pidananya akan kita selesaikan, agar tidak menjadi isu setiap ada event politik,” ucapnya.

Simak juga: Prabowo dan Ganjar Bakal Adu Gagasan di Rakernas Apeksi 2023

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close