Bimata

Mahfud MD Minta BNPT Perdalam Hubungan Antara Yayasan Al-Zaytun dan NII

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan mendalami dugaan afiliasi Pondok Pesantren Al Zaytun dengan Negara Islam Indonesia (NII).   

“Nanti biar BNPT terus mendalami dan kami akan terus monitor NII. Karena itu (Al Zaytun) sejarahnya memang tidak bisa disembunyikan,” kata Mahfud, dikutip dari tvonenews, Rabu (05/07/2023).

Baca Juga : Pengamat: Diamnya Jokowi Untungkan Prabowo, Rugikan Ganjar Pranowo

Mahfud, saat konferensi pers usai agenda BNPT, menjelaskan bahwa pendalaman tersebut dilakukan karena latar belakang sejarah munculnya Al Zaytun berkaitan dengan NII.   

“Dulu munculnya itu (Al Zaytun) dari ide kompartemen 9 NII, tetapi di dalam perkembangannya itu menjadi sekurangnya yang dapat kita lihat fisik-nya itu lembaga pendidikan biasa, tetapi dibalik itu semua yang sedang diselidiki karena dulu memang latar belakangnya di situ,” Ungkapnya. 

“Dan itu ada dokumen yayasan-nya bahwa dulu yayasan-nya namanya ya itu, yayasan NII, tapi lalu berubah yayasan pendidikan Al Zaytun dan seterusnya,” sambungnya.

Di samping itu, Menko Polhukam menjelaskan bahwa BNPT memang memiliki tugas untuk mengawasi radikalisme dan membina proses deradikalisasi.   

“Memang tugasnya BNPT kan mengawasi itu semua, lalu kita mengkonstruksi masalah disampaikan ke kita, lalu tindakannya apa,” ucapnya.

Selain didalami BNPT, Mahfud menyebut, Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri juga akan diturunkan jika nantinya terdapat hal-hal yang bersifat fisik dan membutuhkan penindakan.

Simak Juga : ProJo Sumbar Deklarasi Dukung Prabowo Capres 2024

Mahfud mengatakan perkara mengenai Pondok Pesantren Al Zaytun tengah ditindak dari sisi pidana umum yang melibatkan personal bukan institusi, yakni sang pimpinan pondok pesantren, Panji Gumilang.

Kendati begitu, kata Mahfud, tidak tertutup kemungkinan perkara tersebut akan masuk ke dalam tindak pidana khusus apabila memang ditemukan bukti terkait.

Tindak pidana khusus itu apa? Terorisme, pencucian uang, dan lain-lain,” pungkasnya.

Exit mobile version