BeritaHeadlineHukumNasional

Mahfud MD Digugat Panji Gumilang Rp 5 Triliun

BIMATA.ID, Jakarta – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, menggugat secara perdata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Republik Indonesia (RI), Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Zulkifli Atjo menyampaikan, gugatan dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst itu diklasifikasikan ke dalam perbuatan melawan hukum.

Adapun gugatan tersebut dilayangkan Panji Gumilang pada 17 Juli 2023 lalu. Di mana, sidang perdana perkara itu akan digelar pada 31 Juli 2023 mendatang.

Baca juga: Puji Prabowo, Budiman Sudjatmiko Dipanggil PDIP

“Benar. Nomor perkaranya 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Sidang perdana 31 Juli,” ucap Zulkifli, Kamis (20/07/2023).

Zulkifli mengungkapkan, gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Saat ini, ada dua perkara Pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut di PN Jakpus.

“Iya gugatannya, intinya perbuatan melawan hukum. Karena dianggap difitnah, itu saja intinya itu. Sama juga ke MUI. Ada juga ke MUI, sama Abbas itu. Ada dua perkaranya Gumilang sekarang di sini,” ungkapnya.

Lihat juga: Dapat Dukungan Masyarakat Besar, Prabowo Dinilai Capres Jalan Tengah

Dia menjelaskan, setidaknya ada sembilan gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD.

Adapun sembilan gugatan itu antara lain:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui statemen-statemennya telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
  3. Menghukum tergugat membayar ganti rugi berupa kerugian materil sebesar Rp 5 triliun dan kerugian immateril sebesar Rp 5 triliun.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik tergugat baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlah nilai kerugian dan akan ditentukan kemudian.
  5. Menyatakan tergugat patuh dan taat terhadap putusan ini.
  6. Menetapkan ganti rug tersebut dibayarkan ole Tergugat sekaligus dan tuna serta seketika setelah putusan dibacakan.
  7. Menetapkan tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp5 juta untuk setiap harinya, jika lalai melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak diucapkan hingga dilaksanakannya isi putusan.
  8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
  9. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Simak juga: Deklarasi Dukung Prabowo di Pilpres 2024, BRIK 08 Siap Bergerak Bersama Rakyat

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close