Bimata

LC di Madiun Sempat Berhubungan Badan Sebelum Akhirnya Dibunuh

BIMATA.ID, Jatim – Polisi mengungkap fakta baru soal kasus pembunuhan MT (24), seorang ladies companion (LC) di Madiun yang mayatnya ditemukan terikat di kamar kosnya. Korban diketahui sempat berhubungan badan dengan pelaku I (27).

Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto menuturkan, pelaku diamankan di Pekanbaru setelah empat hari kabur. Pelaku dan korban saling mengenal melalui media sosial (medsos) dan berpacaran.

Baca juga: Terkait Pertemuan Megawati dan Prabowo, PDIP: Sedang Dijadwalkan

“Korban dan pelaku saling kenal lewat medsos,” tuturnya, Selasa (11/07/2023).

Ia mengemukakan, dari perkenanalan ini keduanya lalu menjalin asmara. Padahal, pelaku sudah bersuami. Sedangkan fakta baru yang ditemukan, pembunuhan dilakukan setelah dua hari korban dan pelaku sempat melakukan hubungan badan.

Lihat juga: Relawan di Blitar Buat Prabowo Centre, Siap Menangkan Prabowo di Pilpres 2024

“Dua hari sebelum kejadian itu mereka sudah melakukan hubungan suami istri juga,” ucap AKP Danang.

Sebelumnya, seorang penghuni kos di Madiun ditemukan tewas. Korban ditemukan sesama penghuni kos dengan tangan terikat. Korban diketahui tewas di kamar kosnya di Desa Batil, Dolopo, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Rabu, 5 Juli 2023 sekitar pukul 16.30 WIB. Pun, temuan ini langsung dilaporkan ke polisi.

Simak juga: Survei LSI Denny JA: Prabowo Unggul di Kalangan Peminat Pembaca Buku, Sastra dan Nonsastra

Empat hari setelah pembunuhan tersebut, pelaku yang berasal dari Klaten berhasil ditangkap di Pekanbaru.

[MBN]

Exit mobile version