Regional

Lahan RSUD Haji Diklaim, Pemprov Sulsel Siapakan Ganti Rugi Rp18,5 Miliar

BIMATA.ID, Makassar – Pemprov Sulsel bakal menggelontorkan anggaran besar untuk ganti rugi lahan RSUD Haji Makassar. Tanah tempat berdirinya bangunan rumah sakit ini ternyata bukan milik pemerintah.

Total anggaran yang harus dibayarkan mencapai Rp18, miliar. Nilai tersebut juga sesusi putusan Mahkamah Agung.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel Muhammad Rasyid mengatakan, rencana ganti rugi lahan itu akan dilakukan sekaligus dengan jumlah keseluruhan Rp18,5 miliar.

“Insyaallah akan dianggarkan di perubahan, untuk besarannya sendiri itu sebesar Rp18,5 miliar, itu sudah mau dibayar karena dua kali di anggarkan tidak pernah jadi dibayar, jadi kita upayakan di anggaran perubahan,” kata Rasyid.

Sebelumnya, pemprov telah menggelar rapat koordinasi terkait solusi polemik lahan RSUD Haji.

Dimana ahli waris lahan menuntut Pemprov Sulsel untuk melakukan ganti rugi terhadap tanah yang kini berdiri bangunan RSUD Haji.

Tim litigasi Pemprov Sulsel Mauli Yadi Rauf mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan perwakilan ahli waris lahan RSUD Haji Makassar.

“Jadi kami telah berdiskusi dengan ahli waris. Ada tiga ahli waris, yang kami undang, tadi semua ada perwakilannya,” kata Mauli.

Pemprov sebagai pengatur jalannya pemerintahan, kata dia, tentunya akan taat terhadap aturan.

Apalagi hal itu telah memiliki hasil putusan dari Mahkama Agung (MA).

“Pemprov Sulsel taat terhadap putusan ini, (Keputusan MA) dan akan mengganti,” katanya.

Diketahui, dalam putusan MA No. 2549/K/Pdt/2003, Pemprov Sulsel diminta membayarkan ganti rugi lahan seluas ± 37.000 m2, yang harganya ditaksir Rp500.000 per meter atau senilai total seluruhnya Rp18,5 miliar kepada ahli waris.

[HW]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close