BIMATA.ID, Jakarta – Kuasa hukum terdakwa Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga meminta, agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) untuk memeriksa kondisi psikologis kliennya.
Andreas menyampaikan, pemeriksaan bisa dilakukan di tempat Mario ditahan, yakni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.
“Kami mau minta izin secara tertulis, tadi sudah disampaikan juga melalui PTSP. Ini mohon, pemeriksaan psikiater terhadap Mario bisa dilakukan untuk pembelaaan kami di Lapas. Kami mohon izin, kalau bisa kami mau menghadirkan psikiater untuk memeriksa di Lapas,” ujarnya, dalam persidangan, Selasa (11/07/2023).
Baca juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Unggul, Ganjar Turun, Anies Stagnan
Hal itu direspons Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Alimin Ribut Sudjono. Pun, dia menanyakan kapan rencana pemeriksaan psikologis tersebut.
“Kapan Saudara mau melakukan?” tutur Hakim Alimin.
Andreas menyebut, pihaknya akan segera berkonsultasi jika diizinkan.
Lihat juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Masih Teratas
“Ini kami secara parallel. Bila memang diizinkan, kami akan langsung berkonsultasi dengan psikiaternya untuk meminta waktu pastinya,” imbuhnya.
Akhirnya, Hakim Alimin memberikan izin. Dia mengemukakan, pemeriksaan Mario setidaknya bisa dilakukan sebelum psikiater menjadi saksi persidangan.
“Baik. Sepanjang tak menggangu persidangan, ya silakan saja ajukan permohonannya dan kami akan mengikuti jadwal secepatnya. Jadi, jangan sampai nanti pada waktunya psikiater itu memberikan keterangan di sini ternyata belum melakukan pemeriksaan di sana,” tutup Hakim Alimin.
Simak juga: Survei IPN: Prabowo Masih Ungguli Ganjar Dan Anies Di Semua Kategori
[MBN]