BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Minggu (02/07/2023).
Dalam rapat pleno tersebut, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty, memberikan beberapa saran perbaikan.
Lolly menyebutkan, saran perbaikan pertama, KPU perlu melakukan pencermatan kembali terhadap validitas data pemilih berdasarkan hasil pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga : Hasil Survei Capres LSJ: Prabowo 40,3%, Ganjar 32,6% dan Anies 20,7%
“Contoh misalnya Maluku ada 71 NIK yang invalid, Sulawesi Selatan ada sepuluh NIK ganda, maka perlu dilakukan pencermatan,”katanya.
Kemudian yang kedua Lolly menyebutkan, jika belum bisa ditindaklanjuti karena membutuhkan bukti dokumen autentik, maka KPU di setiap tingkatan melakukan koordinasi berjenjang kepada pihak yang berwenang untuk memperkuat bukti dokumen autentik.
“Misalnya, soal data kematian di Jakarta Timur yang angkanya mencapai 255 yang belum ada surat dan/atau dokumen meninggal lainnya,” ujarnya.
Cek Juga : Survei LSJ : Elektabilitas Prabowo Absolut di Atas Ganjar dan Anies
Saran perbaikan ketiga ujar Srikandi pengawasan itu, terkait daftar pemilih di lokasi khusus. “Bawaslu mengimbau KPU juga juga mengumumkan DPT di lokasi khusus, supaya para pemilih yang ada atau masuk dalam lokasi khusus mengetahui,” ujarnya.
Lalu, saran keempat, melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk sinkronisasi data pemilih non-KTP-el yang ditemukan Bawaslu sebanyak 4.005.275 pemilih. “Dalam kontek ini kita mempunyai jaminan terhadap tidak akan hilangnya data pemilih kita akibat belum ada KTP-el, tentu koordinasi ini diharapkan bisa dalam waktu cepat,” pintanya.
Simak Juga : Jika Terpilih Jadi Presiden, Prabowo : Kalau saya menang, Saya Akan Mengajak Semua Unsur Masuk Dalam Pemerintahan
Terakhir, mengakomodir pemilih yang bekerja di IKN. Untuk itu, kata dia, KPU perlu melakukan pencermatan dan menyiapkan dasar hukum secara teknis terhadap pemilih tersebut, agar hak pilihnya tetap dapat terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
“Poin satu sampai lima ini tentu Bawaslu membutuhkan klarifikasi, pencermatan dan segera koreksi jika dalam kontek ini kita akan menetapkan DPT,” ujarnya.