BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, KPU telah memberikan surat balasan kepada Bawaslu RI terkait akses sistem informasi pencalonan (Silon).
KPU mengungkap bakal memberikan akses Silon jika Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran.
“Informasi apa yang ingin diperoleh Bawaslu kita buka. Sudah kami kirimkan surat, sekiranya Bawaslu ada informasi atau data yang perlu dikonfirmasi, kami persilakan menyampaikan supaya nanti kita tunjukkan,” kata Hasyim, dikutip dari detiknews, Kamis (27/07/2023).
“Misalkan ada temuan atau laporan tentang ijazah,” sambungnya.
Baca Juga : Prabowo Ungkap Kesan Selama Jadi Menhan: Saya Bangga Bisa Berbuat untuk Bangsa Indonesia
Hasyim menuturkan, KPU akan membuka nama-nama Bacaleg setelah pengumuman daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT)
Dia menyebut saat ini KPU masih terikat dengan berbagai instrumen hukum, sehingga perlu kehati-hatian terhadap data pribadi Bacaleg.
“Berbagai instrumen itu menjadikan KPU harus hati-hati ketika menjaga dokumen informasi data yang diserahkan kepada KPU, termasuk data pemilih juga seperti itu,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait keterbukaan aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).
Bawaslu memberikan ultimatum jika KPU tidak merespons surat itu, akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kita lihat Silon, sama kaya Sipol, kita sudah protes Sipol. Kemudian Silon bermasalah 15 menit, dua atau tiga kali kami mengirim surat untuk kemudian Silon itu terbuka, kami ya, kami kan sama-sama penyelenggara apa gitu. Jangan ada dusta di antara kita,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).
“Sekarang surat terakhir nih, jika surat kami nggak berbalas tentu ada berbalas yang lain,” sambungnya.