Bimata

KPK Selidiki Pengatur Lelang, Terkait Korupsi di Ditjen Perkeretaapian

BIMATA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami soal dugaan pengaturan lelang di sejumlah proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dugaan tersebut dilaksanakan tim penyidik pada saat memeriksa Koordinator Pokja di Satuan Pelaksana 3 Jateng-DIY Tahun 2019 – 2023, Heri Supardiman, dan Pegawai Pemerintah Non – Pegawai Negeri (PPNPN) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang Reggie Ferdiansyah.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain mengenai dugaan pengaturan untuk memenangkan beberapa perusahaan tertentu yang mengikuti lelang di Kemenhub,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (12/07/23).

Baca juga: ARUN: Prabowo Bukan Hanya Unggul Soal Gagasan Tapi Lebih Terarah

Menurutnya, untuk memfasilitasi pemeriksaan para saksi, penyidik lembaga antirasuah memeriksa kedua saksi di Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah (Jateng), pada Selasa (11/07/2023).

Terkait hal itu, KPK awalnya segera menjadwalkan, serta memeriksa satu orang saksi lainnya terkait kasus tersebut, yakni, Medi Yanto Sipahutar selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Sebelumnya, Penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA), pada Selasa (11/07/2023).

Lihat juga: Muzani: Seluruh Kader Gerindra Berdiri di Belakang Prabowo, Siap Menangkan Pilpres 2024

Sehingga, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Diketahui, para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta diduga terjadi pada tahun anggaran 2021-2022 pada proyek sebagai berikut:

1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.

2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan.

3. Empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat.

4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

Sekedar informasi, Kisaran suap yang diterima sekitar 5 s/d 10 persen dari nilai proyek yang diperkiraan diterima dari keenam tersangka mencapai sekitar Rp 14,5 Miliar.

Untuk diketahui, atas perbuatan para tersangka penerima suap, menurut dia, dikenai Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang – Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, untuk para tersangka pemberi suap dikenai Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Simak juga: AliFahri Hamzah: Koalisi dengan PKB, Prabowo Mudah Menangi Pilpres 2024

Exit mobile version