BIMATA.ID, Jakarta – KPK mengangkat 66 orang sebagai penyidik dan penyelidik, puluhan orang itu memiliki latar belakang sebagai seorang jaksa.
Upacara pengangkatan ini telah digelar pada Jumat (7/7), pengangkatan 66 jaksa sebagai penyelidik dan penyidik ini dipimpin oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
“Jagalah integritas sebagai penyelidik dan sebagai penyidik. Tanpa integritas, maka kita tidak akan berdiri dengan kokoh,” kata Tanak, dikutip dari detiknews, Senin (10/07/2023).
Baca Juga : PKB Ungkap Partai Gelora Sudah Menaruh Hati Kepada Prabowo Subianto
Tanak mengatakan, 66 jaksa yang diangkat sebagai penyelidik dan penyidik itu bukan jaksa yang baru ditugaskan di KPK, 66 jaksa itu pun telah mengikuti Diklat Pendidikan Pembentukan dan Pelatihan Jaksa di Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia.
“Semuanya dari kejaksaan. Mereka jaksa yang sudah bertugas di KPK bukan jaksa yang baru diterima menjadi pegawai di KPK” jelasnya.
Dia menambahkan, pengangkatan kepada 66 jaksa sebagai penyelidik dan penyidik ini pun telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan KPK.
“Karena Jaksa yang ditugaskan di KPK harus mendapatkan keputusan pimpinan sebagai penyelidik dan penyidik, maka 66 jaksa dilantik sebagai penyelidik dan penyidik setelah mengikuti short course yang dilaksanakan oleh Deputi Dikmas KPK,” tambahnya.
Simak Juga : Gerindra Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dan Cak Imin
Tanak membeberkan, alasan 66 jaksa itu diangkat sebagai penyelidik dan penyidik KPK. Para jaksa di KPK diketahui hanya memiliki kewenangan dalam melakukan penuntutan dan eksekusi.
Dia juga mengungkit aturan di UU Kejaksaan di mana jaksa juga mempunyai tugas penyelidikan dan penyidikan.
“Selama ini Jaksa yang bertugas di KPK hanya mendapat Surat Keputusan Pimpinan KPK sebagai Penuntut Umum dan Eksekusi. Padahal menurut UU Kejaksaan, jaksa mempunyai tugas penyelidikan, penyikan, penuntutan, eksekusi dan sebagai pengacara negara. Dengan dilaksanakan pelantikan tadi, maka ke-66 jaksa tersebut sudah bisa melaksanakan tugas-tugas tersebut,” pungkasnya.