BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan akan menggelar pertemuan dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono usai ditetapkannya dua anggota TNI AU sebagai tersangka dugaan suap di Basarnas RI.
Kedua anggota TNI itu adalah Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto.
Keduanya resmi ditetapkan tersangka bersama 3 pihak swasta lain. Akan tetapi proses hukum Henry dan Afri diserahkan ke Puspom TNI.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan, untuk membicarakan lebih lanjut dan mengantisipasi kasus semacam Henri kembali terjadi. KPK akan membicarakannya dengan Panglima TNI.
“Minggu depan, kami tadi sudah sampaikan melalui Pak Asep [Deputi Penindakan KPK] dan juga dari Puspom TNI, kami akan agendakan bertemu dengan Panglima TNI untuk membahas persoalan ini. Karena tidak menutup kemungkinan bahwa kedepan hal-hal seperti ini terulang kembali,” ujar Alexander Marwata dalam keterangannya kepada media, Kamis (27/07/2023).
Baca Juga : Prabowo Ungkap Kesan Selama Jadi Menhan: Saya Bangga Bisa Berbuat untuk Bangsa Indonesia
Alex menerangkan, banyak anggota TNI yang ditugaskan di instansi lain dan kemungkinan suap pengadaan barang dan jasa ini turut melibatkan mereka. Hal itu yang kemudian, harus diminimalisir.
Pertemuan itu juga, tambah Alex, akan membicarakan soal tim koneksitas dalam pengusutan Henri dan Afri ini. Meski sebenarnya dalam penetapan keduanya turut melibatkan PUSPOM TNI, namun tidak ada MoU antara KPK dan TNI secara instansi.
Alex mengatakan, bahwa tim koneksitas ini sangat diperlukan, untuk menghindari disparitas antara sipil dan militer di depan hukum.
Simak Juga : Hadiri Rakernas APDESI, Prabowo Berpesan agar Para Kades Mengabdi untuk Rakyat
“Kita tahu harusnya untuk perkara korupsi korupsi itu kan pengadilannya sudah dibentuk khusus, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” kata Alex.
“Jangan sampai misalnya, ada disparitas, ada disparitas dalam penanganan perkara ini, ini yang kita khawatirkan. Dan mudah-mudahan dengan monitoring teman-teman serta masyarakat menyangkut penyelesaian perkara ini, hal itu bisa kita minimalisir,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Henri dan Afri diduga menerima uang dari sejumlah proyek di Basarnas dalam kurun waktu 2021-2023. Keduanya diduga menerima suap Rp 88,3 miliar sebagai fee dari sejumlah proyek di Basarnas.