BeritaHukum

Kejagung Panggil Empat Orang Manager PT Antam, Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas

BIMATA.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) serius mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010-2022. 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, tim Jaksa Penyidik Jampidsus memanggil empat orang saksi korupsi sekelas manager PT Antam. 

Baca Juga : PDIP Umumkan Cawapres Ganjar Bulan Oktober, Habiburokhman : Prabowo Ikuti Aturan

Menurutnya, pemanggilan empat manager PT Antam ialah sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi komoditi Emas.   

“P selaku General Manager PT Antam Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2023 dan MAA selaku General Manager PT Antam Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2019-2020,” kata Ketut,dikutip dari tvonenews, Kamis (06/07/2023). 

Ketut menjelaskan saksi lainnya ialah Manager PT Antam Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2013 berinisial TH.

Selanjutnya, Senior Manager Operation PT Antam Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2018-2023 berinisial AY. 

“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022,” jelasnya.

Simak Juga : Menhan Prabowo Serah Terima Pesawat C-130J Super Hercules Ke TNI AU

Meski belum ada tersangka dalam kasus tersebut, Ketut mengaku pihaknya terus berupaya melakukan pendalaman, menurutnya, hal tersebut menjadi penting sebagai dasar pembuktian perkara dugaan korupsi komoditi emas.   

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

Tags

Related Articles

Bimata
Close