BIMATA.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) didesak untuk memeriksa para pihak swasta yang telah mengembalikan uang senilai Rp 27 Miliar ke terdakwa korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Irwan Hermawan melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.
Terkait hal itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said mengatakan, muncul sebuah spekulasi bahwa, pihak swasta tersebut hanya menjadi tempat transit uang korupsi yang akan disebar ke berbagai tempat.
“Pertanyaannya, ketika itu dari swasta tetapi digunakan untuk melakukan suap berarti juga korupsi? Kalau yang menerima uang swasta uang itu dari mana? Jangan-jangan swasta dijadikan tempat (transit) saja,” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Muhtar Said, dalam keterangannya, Jumat (14/07/2023).
Baca juga: Prabowo: Gaya Politik Kita Harus Sejuk dan Bersahabat
Menurutnya, pihak swasta akan terseret kasus korupsi apabila terbukti ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kalau dijadikan tempat (transit) saja namanya TPPU, kan sama muaranya terhadap korupsi. Maka yang saya simpulkan adalah meskipun uang dari swasta kalau hasilnya korupsi maka dia bisa dikatakan sebagai korupsi, kan begitu,” ungkapnya.
Kemudian, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Irwan Hermawan telah menyerahkan uang sebesar 1,8 Juta dolar AS atau setara 27 Miliar ke Gedung Jampidsus Kejagung RI, pada Kamis (13/07/2023).
Lihat juga: Menantu Jokowi Bertanya ke Prabowo di Acara Rakernas APEKSI
Diketahui, Maqdir telah menerima uang dari pihak swasta senilai 27 M dalam pecahan bentuk dolar AS yang merupakan hasil korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Sekedar informasi, Kejagung RI akan mengirim tim untuk melakukan investigasi lokasi penerimaan uang, dan sosok yang telah memberikan uang kepada Maqdir.