BeritaHukumNasional

Kejagung Benarkan Ada Pengembalian Uang Rp 8 Miliar dari Irwan Hermawan

BIMATA.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), membenarkan pengembalian uang dari terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI, Irwan Hermawan dengan nominal Rp 8 miliar.

Pengembalian itu dilakukan sebelum pengembalian Rp 27 miliar beberapa waktu lalu.

“Iya ada, benar,” ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Haryoko Ari Prabowo, Kamis (20/07/2023).

Lebih lanjut, Prabowo menekankan, status uang Rp 8 miliar dan Rp 27 miliar yang diberikan dari terdakwa Irwan Hermawan ke Kejagung RI berbeda. Sebab, pemberi uang Rp 27 miliar dalam bentuk dolar Amerika (1,8 juta USD) tersebut masih belum diketahui identitas dan latar belakangnya.

Baca juga: Dihadapan Ormas Perempuan se-Sultra, Romo Syafii: Pak Prabowo Pemimpin Ideal

“Yang Rp 27 miliar kemarin itu belum diakui punya Irwan. Yang Rp 8 miliar iya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejagung RI telah menerima uang Rp 27 miliar dari Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo RI, Irwan Hermawan. Penyidik tengah mendalami status dari uang itu dalam perkara tersebut.

“Kedudukan uang ini harus kami buat terang, karena perlakuan dan dampak hukumnya akan berbeda-beda. Sehingga, tanpa kejelasan asal usul kaitan dengan perkara ini. Maka, uang ini akan perlakuannya juga harus memperhitungkan dengan tidak bisa kami dudukan dengan begitu saja,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi, Kamis (13/07/2023).

Kuntadi menjelaskan, status hukumnya akan dapat jauh berbeda berdasarkan asal usul uang pecahan 100 dolar Amerika dengan total 1,8 juta USD, yang diserahkan tersebut. Atas dasar itu, kedudukan uang tersebut harus dapat ditentukan dengan tepat.

Lihat juga: Pengamat: Prabowo Subianto Capres Berhati Besar yang Utamakan Pengabdian pada Negara

“Sehingga, pendalaman-pendalaman masih kami perlukan dalam rangka untuk menentukan status uang tersebut. Apakah benar bisa dipergunakan untuk alat bukti atau untuk memulihkan kerugian negara, atau malah sekedar barang temuan,” jelasnya.

Dirinya menyampaikan, adapun sosok yang mengembalikan uang Rp27 miliar itu ke Maqdir Ismail masih ditelusuri melalui penggeledahan yang dilakukan di kantor kuasa hukum Irwan Hermawan.

“Inisialnya S, tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu. Dan oleh karenanya, pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan (Maqdir) untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan,” pungkas Kuntadi.

Simak juga: Disemprot Prabowo Gara-gara Masih Merokok, Susi Pudjiastuti: Aduh Bapak, Saya Coba Berhenti

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close