BIMATA.ID JAKARTA Dari pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kasus penjualan ginjal yang dilakukan di Kamboja, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyampaikan ada oknum anggota polisi berinisial Aipda M bertugas di Polres Bekasi yang terlibat.
“Oknum anggota Polri berinisial Aipda M, anggota Polres Bekasi ini bukan termasuk sindikat. Oknum polisi ini dimintakan tolong para tersangka untuk mengurusi kasus TPPO,” terang Hengki usai sholat Jumat di Polda Metro Jaya, Jumat (21/7/2023).
Hengki menambahkan Aipda M ini berperan untuk menghilangkan barang bukti dan menyuruh para tersangka untuk menganti nomor handphone, agar tidak mudah dilacak dan berpindah-pindah tempat.
“Para tersangka mengenal Aipda M dari ojek online. Dari ojek online ini para tersangka mendapat info, bahwa Aipda M dapat membantu kasus yang dialami para tersangka,” beber Hengki.
Hengki juga mengatakan oknum Aipda M telah menerima uang dari para tersangka sebesar Rp 612 juta.
Dalam kasus TPPO ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF, Aipda M, dan oknum anggota imigrasi berinisial AH. Dari 12 tersangka terdiri dari 2 kelompok sindikat yang berbeda, namun ada keterkaitan (ada sindikat yang bermain 2 kaki).
Atas perbuatannya, Aipda M dijerat Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
(W2)