BeritaEdukasiHukumKomunitasRegionalUmum

Hari Kedua Operasi Patuh Jaya 2023, Sat Lantas Jakbar Beri Edukasi Pelanggar Lalu Lintas

BIMATA.ID JAKARTA Hari ke dua pelaksanaan ops patuh jaya tahun 2023, sat lantas Jakarta Barat melakukan penindakan terhadap sejumlah pelanggar lalu-lintas dan juga peneguran secara humanis, Selasa, 11/7/2023.

Diketahui hari kedua pelaksanaan operasi patuh jaya tercatat sebanyak 220 teguran, etle mobile sebanyak 23 dan tilang manual sebanyak 14 pelanggaran

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Jali Karepesina, Sh, Mh mengatakan, kami hari ini melaksanakan operasi patuh jaya di hari kedua

” Dimana operasi patuh jaya ini dilaksanakan selama 13 hari sejak senin, 10 Juli 2023 hingga minggu, 23 juli 2023,” ujar Kompol Maulana Jali Karepesina saat dikonfirmasi, Selasa, 11/7/2023.

Maulana menjelaskan, pelaksanaan operasi patuh jaya tahun 2023 di hari pertama kemarin kami melakukan edukasi kepada masyarakat yang melintas diantaranya di tl tomang jakarta barat, tl grogol, tl Cengkareng, Tl Slipi dan juga harmoni

” Kami berikan edukasi kepada masyarakat dengan pemasangan spanduk dan juga pembagian pamflet kepada sejumlah pengendara kendaraan yang melintas,” ucapnya

Lanjut Maulana menjelaskan, dihari kedua pelaksanaan operasi patuh jaya ini kami melakukan sejumlah penindakan terhadap sejumlah pelanggar lalu-lintas dan juga peneguran secara humanis,

” Hari kedua pelaksanaan operasi patuh jaya tercatat sebanyak 220 teguran, etle mobile sebanyak 23 dan tilang manual sebanyak 14 pelanggaran,” terangnya

Adapun sejumlah pelanggaran lalu-lintas akan kami berikan tindakan pelanggaran yang menjadi target operasi.

Pelanggaaran itu adalah pengemudi melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI (standar nasional Indonesia), pemobil yang tidak menggunakan sabuk saat berkendara, melebihi batas kecepatan, hingga berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.

Selain itu, sepeda motor yang berboncengan melebihi ketentuan, kendaraan tidak layak jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan yang standar, hingga kendaraan yang tidak dilengkapi STNK juga menjadi sasaran.

Polisi juga akan menindak pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan yang memasang rotator atau sirine, hingga kendaraan yang menggunakan pelat RFS atau RFP yang tidak sesuai peruntukannya.

Maulana meminta masyarakat untuk mentaati segala aturan dalam berlalu lintas. Hal itu demi keselamatan semua pihak.

“Dalam berkendaraan kita harus bertanggung jawab terhadap keselamatan diri kita dan orang lain yang ada di sekitar kita,” tandasnya.

(W2)

Tags

Related Articles

Bimata
Close