BeritaHukumNasional

Hakim Beri Peringatan ke Johnny G Plate: Jangan Saudara Beranggapan Pengadilan Ini Alat Politik

BIMATA.ID, Jakarta – Nada suara Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri meninggi usai mendengarkan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa kasus Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia (RI), Johnny G Plate.

Pasalnya, Fahzal menyebut dalam uraian eksepsi terdakwa Johnny G Plate menyinggung soal dugaan mencari-cari kesalahan yang berkaitan dengan politik.

Sebagaimana diketahui, Johnny G Plate merupakan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (NasDem) sekaligus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI di Kabinet Indonesia Maju.

Fahzal menegaskan, proses persidangan perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur BTS 4G Kemenkominfo RI tidak ada kaitannya dengan politik. Bahkan dia juga menegaskan, persidangan itu tidak bisa dipengaruhi oleh apapun. Termasuk, tendensi politik pihak manapun.

Baca juga: PAN Buka Suara Soal Pilpres 2024, Akan Dukung Prabowo Subianto?

Hal tersebut disampaikan Fahzal usai mendengarkan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan penasehat hukum Johnny G Plate di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.

“Perlu saya sampaikan kepada saudara, di awal uraian eksepsi ada disinggung seolah-olah saudara dicari-cari kesalahnnya seperti itu. Di sini untuk saudara tau saja, proses persidangan ini tidak terpengaruh dengan apa-apa, biar saudara tau,” ucapnya dengan nada tinggi.

“Kami tidak ada tendensi politik apa-apa, bebas dari masalah politik. Jadi, nanti jangan saudara beranggapan pengadilan ini alat politik, tidak. Kami lembaga Yudikatif, bebas dari semuanya itu,” tegas Fahzal.

Fahzal menjelaskan, melalui surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu nanti ada terbukti bersalah. Artinya, terbukti menurut hukumnya terdakwa Johnny G Plate dinyatakan bersalah akan diberi hukuman.

Tetapi, kalau dari bukti-bukti yang ada tidak mencukupi. Sehingga tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan, maka demi hukum akan dibebaskan.

Lihat juga: Prabowo Subianto Masuk Tim Bubur Diaduk, Netizen: Auto All In Prabowo

“Jadi jangan terpengaruh dengan berita-berita di luar, ya. Jadi, JPU menuntut saudara cukup bukti atau bagaimana pembuktiannya, nanti ya,” imbuh Fahzal.

Fahzal menambahkan, eksepsi atau nota keberatan tersebut banyak termasuk mengupas tentang materi pokok perkara. Sehingga, nantinya akan dipertimbangkan oleh persidangan.

“Apakah sudah mencakup atau memenuhi Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b KUHAP, ada pelanggaran itu atau tidak, itu akan dipertimbangkan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, dia meminta agar Johnny G Plate tidak terpengaruh oleh berita-berita yang beredar perihal adanya unsur politik dalam perkara yang tengah berlangsung di persidangan.

“Biar Bapak Johnny Plate, saudara jangan terpengaruh dengan berita-berita itu, banyak sekali berita-berita apalagi yang dihadapkan ke sidang ini Menkominfo, bagian dari pemberitaan,” tukas Fahzal.

Simak juga: Survei LSJ: Masyarakat Yakin Jokowi Dukung Prabowo di Pilpres Ketimbang Ganjar

Dalam perkara itu, Johnny G Plate telah didakwa Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU dalam dakwaannya mengungkapkan, Johnny G Plate memperoleh Rp 17,8 miliar dari proyek yang merugikan negara Rp 8 triliun tersebut.

“Terdakwa Johnny Gerard Plate memperkaya diri sendiri sebesar Rp 17.848.308.000,” ungkap JPU, dalam sidang dakwaan, Selasa (27/06/2023).

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close