BeritaHukum

Gugatan Rp 98 T dikabulkan Oleh Hakim, Yusuf Mansur Ajukan Banding

BIMATA.ID, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan bahwa Yusuf Mansur ingkar janji dalam perjanjian bisnis batubara dengan jamaahnya, Zaini Mustofa. 

Meski gugatan Zaini Mustofa yang menggugat Ustad Yusuf Mansur senilai Rp.98 triliun tak dikabulkan seluruhnya, tapi Zaini Mustofa sudah bersyukur gugatannya dikabulkan sebagian. 

Nah, kini Ustad Yusuf Mansur mengajukan banding atas vonis itu

.“Iya, banding,” kata humas PN Jaksel, Djuyamto, dikutip dari detiknews, Senin (03/07/2023).

Sementara itu, pengacara Yusuf Mansur, Mochamad Yunus dan Arie Sunarya menyatakan putusan PN Jaksel belum inkrah.

“Bahwa Putusan Tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat (Inkracht). Atas Putusan tersebut kami sudah mendaftarkan Upaya Hukum Banding pada tanggal 20 Juni 2023,” kata Mochamad Yunus.

Kasus bermula saat Zaini Mustofa dan para jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata, Cibubur mendengarkan ceramah Ustad Yusuf Mansur (UYM) pada tahun 2009 hingga akhirnya mengikuti presentasi UYM terkait bisnis batu bara. Dalam presentasinya UYM menjelaskan bahwa bisnisnya dapat menguntungkan sebesar 28,6 persen yang akan dibagi 3.

Baca Juga : Wapres Ma’ruf Amin dan Menhan Prabowo Jadi Saksi Pernikahan Putri Bambang Soesatyo

Ajakan ustad kesohor ini membuat Zaini Mustofa tergiur dan gabung investasi batubara, Zaini Mustofa lalu menyetor Rp 80 juta. 

Belakangan, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diberikan hingga waktu berlalu satu dasawarsa lamanya. Gugatan pun dilayangkan.

Berikut selengkapnya tuntutan Yusuf Zaini:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan TERGUGAT I, II, III dan IV, INGKAR JANJI (WANPRESTASI);
  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas :

– Tanah diatasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak di Jl Ketapang No 35, RT 001, RW 03, Kel Ketapang, Kec Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, milik TERGUGAT III;

– Tanah diatasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor BAITUL MAL WAT TAMWIL DARUSSALAM MADANI alias BMT DARUSSALAM MADANI yang terletak di Ruko Fresh Market Blok FMR-6 No 18, Jl. Boulevard Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kec Gunung Putri, Kab Bogor Jawa Barat, milik TERGUGAT IV

  1. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada PENGGUGAT seluruh sebesar Rp 98.718.073.610.256 (Sembilan puluh delapan triliun tujuh ratus delapan belas miliar tujuh puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh enam rupiah) dengan perincian, sebagai berikut:

Kerugian Materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp 98.618.073.610.256 (Sembilan puluh delapan triliun enam ratus delapan belas milyar tujuh puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh enam rupiah);

Kerugian Immateriil sebesar Rp 100.000.000.000 (Seratus miliar rupiah);

  1. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara.
  1. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara.
  1. Menghukum TERGUGAT I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  1. Menyatakan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi.

Setelah melalui persidangan yang cukup lama, PN Jaksel mengabulkan sebagian gugatan Zaini Mustofa itu.

“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah ingkar janji/wanprestasi. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar kerugian / modal dan keuntungan yang seharusnya diperoleh kepada Penggugat sejumlah Rp 1.264.240.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah),” demikian bunyi putusan PN Jaksel.

Simak Juga : Survei POLIGOV: Prabowo Unggul Head to Head Lawan Ganjar Pranowo

Duduk sebagai ketua majelis Bawono Effendi dengan anggota I Dewa Made Watsara dan Muhammad Ramdes. Berikut sebagian pertimbangan majelis PN Jaksel:

  1. Telah diperoleh fakta hukum bahwa Tergugat III (ust Yusuf Mansur) telah mempresentasikan, menawarkan, mengajak para jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata, untuk berinvestasi dalam bisnis batubara yang dikelola oleh para tergugat dan para tergugat telah mengajak pula para jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata untuk meninjau/berkunjung ke lokasi tambang batu bara tersebut.
  1. dalam investasi telah ditentukan keuntungan investor 28.6 peren dalam 1 kali produksi dalam kurun waktu kurang lebih 31 hari atau satu bulan.
  1. Atas presentasi Yusuf Mansur tersebut di atas, Penggugat tertarik dan berinvestasi Rp 80 juta
  1. Majelis hakim berpendapat penggugat dan tergugat telah sepakan melakukan perjanjian dalam bidang investasi pertambangan batu bara (Pasal 1320 KUHPerdata) dan dari perjanjian ini timbulah hak dan kewajiban bagi masing – masing pihak yaitu Penggugat mempunyai kewajiban menyetor modal dan mempunyai hak menerima keuntungan sebagaimana yang diperjanjikan begitu juga sebaliknya Para Tergugat mempunyai hak menerima yang disetorkan dan mempunyai kewajiban untuk memberikan sebagaimana yang telah diperjanjikan yaitu sebesar 11,3 % keuntungan setiap kali produksi kurang lebih 31 (tiga puluh satu) hari atau 1 (satu) bulan
  1. Majelis berpendapat para tergugat telah wanprestasi kepada penggugat karena tidak memberikan keuntungan sebagaimana yang diperjanjikan walaupun penggugat telah menyetorkan modalnya kepada para tergugat dan penggugat telah melakukan somasi sebanyak 2 kali.
Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close