BIMATA.ID, Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) dan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI) pada Senin (10/7/2023), untuk menyelesaikan persoalan organisasi yang terjadi diantara PP INI dan Pengwil INI secara netral dan independen.
“Komisi III DPR RI meminta Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham untuk mencabut Surat Nomor: AHU.UM.01-147 tertanggal 3 Maret perihal Penundaan Pelaksanaan Kongres Ikatan Notaris Indonesia, Surat Nomor: AHU.UM.01.01-1616 tanggal 29 Desember 2022 perihal pelaksanaan kongres Ikatan Notaris Indonesia dan Surat Nomor: AHU.UM.01.01-133 tanggal 24 Februari 2023 perihal pelaksanaan kongres Ikatan Notaris Indonesia, sehingga tidak berdampak parsialitas dan sesuai dengan tujuan utama penyelesaian permasalahan internal ikatan notaris Indonesia secara netral dan independen,” ujar Siti Nurizka Puteri Jaya ketika membacakan kesimpulan rapat, dikutip dari website resmi DPR RI, Rabu (12/07/2023).
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo Rahadian menyatakan dengan dicabutnya surat-surat tersebut, maka Kemenkumham akan mundur penuh dan penyelesaian akan dilakukan oleh Pengwil dan PP INI melalui Kongres Luar Biasa (KLB).
“Kami tidak berkeberatan mencabut, cuman tentu perlu sama-sama kita pikirkan bagaimana terus kemudian day to day operation dari ikatan notaris Indonesia ini? Kalau mencabut, artinya kami akan mundur penuh. Silahkan untuk menyelesaikan antara Pengwil dan PP INI,” pungkasnya.
Untuk itu, dalam rapat yang dilaksanakan oleh Komisi III DPR RI tersebut menyimpulkan, bahwa pihaknya juga berkomitmen untuk mengawasi dan meminta Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham untuk akan terus melanjutkan upaya dalam rangka membantu mediasi antara Pengurus Pusat dan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan internal Ikatan Notaris Indonesia secara transparan, netral dan independen sesuai dengan kesepakatan para pihak.