Bimata

Diduga Terindikasi TPPU, Polisi Geledah Apartemen Rihana Rihani

BIMATA.ID TANGERANG Tim Polda Metro Jaya menggeledah tempat tinggal tersangka Rihana dan Rihani di Apartemen M-Town Residence, Gading Serpong, Tangerang. Penggeledahan dilakukan terkait kasus kasus penipuan pembelian pre order iPhone.

Kanit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Reza Mahendra mengatakan dari penggeledahan tersebut polisi mengamankan buku rekening milik Si Kembar.

“Kita temukan buku rekening salah satu bank yang diduga digunakan tersangka untuk menampung uang para korban,” ujar Mahendra, Kamis (6/7/2023).

Kendati begitu, Reza tidak merinci secara jelas terkait jumlah buku rekening yang diamankan penyidik. Dia menduga buku itu berkaitan dengan tindak kejahatan yang dilakukan oleh Rihana dan Rihani.

“Kita akan koordinasi dengan pihak bank untuk mencari tahu mutasi rekening dan melacak uang hasil penipuan yang dilakukan kedua tersangka,” tuturnya.

Reza berharap dengan koordinasi pihak bank, Reza berharap dapat menelusuri aliran uang hasil penipuan penjualan iPhone yang dilakukan Rihana dan Rihani.

Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga ada indikasi tindak pidana pencucian uang dalam kasus penipuan pre-order iPhone yang melibatkan ‘Si Kembar’ Rihana-Rihani. Hal ini berdasarkan mutasi rekening keduanya.

“Terindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) Masih terus pendalaman, sejauh ini nilainya Rp86 miliar,” ujar Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah saat dihubungi wartawan, Selasa (4/7/2023).

Menurut Natsir, pihaknya juga telah meminta kepada sejumlah penyedia jasa keuangan (PJK) untuk membekukan sementara rekening atas nama keduanya.

“PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK Bank,” tutupnya.

(W2)

 

Exit mobile version