Bimata

Dicurigai Sebagai Informan Polisi, M Dikeroyok 3 Pemuda Gunakan Sajam

BIMATA.ID JAKARTA Dituduh sebagai seorang informan polisi seorang pemuda berinisial M (34) dipegadungan Kalideres Jakarta Barat menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh 4 orang pencandu narkoba, Kamis, 27/7/2023.

Dari 4 orang pencandu narkoba tersebut salah satunya merupakan seorang bandar narkoba jenis sabu dan juga seorang residivis atas kasus penyalahgunaan narkoba

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Akp Syafri Wasdar didampingi Kanit Reskrim Akp Aep Haryaman mengatakan, kami berhasil mengamankan sebanyak 3 orang pelaku penganiayaan terhadap korban berinisial M (34)

” Pelaku berjumlah 4 orang kami berhasil mengamankan sebanyak 3 orang diantaranya berinisial G (30), A (28), dan L (29) sementara 1 rekan pelaku dalam pengejaran oleh petugas (DPO),” ujar Akp Syafri Wasdar saat dikonfirmasi, Kamis, 27/7/2023.

Syafri menjelaskan, dimana para pelaku yang berjumlah 4 orang ini merupakan teman korban kemudian menjemput kerumah korban dan setibanya dirumah korban lalu para pelaku mencurigai dan menuduh bahwa korban merupakan informan dari polisi

” Mereka curiga terhadap korban dan menuduh sebagai seorang informan polisi namun oleh korban menyangkal bahwa bukan seorang informan polisi,” terangnya

Lantaran tidak percaya kemudian para pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan tangan kosong maupun senjata tajam

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek pada bagian kepala sebelah kanan kemudian melaporkannya kepolsek Kalideres

Menerima laporan tersebut tim dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek Kalideres Akp Aep Haryaman melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sebanyak 3 orang pelaku

Dari penggeledahan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti yang dilakukan untuk menganiaya korban diantaranya 1 buah celurit, kami juga turut mengamankan barang bukti sebanyak 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,6 gram, 1 buah pipet berikut timbangan

Sementara dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Aep Haryaman menjelaskan, dari informasi yang didapat bahwa barang bukti tersebut kami temukan dari pelaku berinisial L

” 3 orang ini merupakan pecandu narkoba 1 diantaranya berinisial G merupakan bandar narkoba sekaligus residivis atas kasus narkoba,” terangnya

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 170 Kuhpidana tentang pengeroyokan dan pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika

(W2)

Exit mobile version