Bimata

Cegah Kemacetan di Musim Liburan, Akan Ada Pembatasan Kendaraan Tak Layak Jalan di Puncak

BIMATA.ID, Bogor – Ditlantas Polda Jawa Barat (Jabar) memprediksi kepadatan kendaraan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, saat musim liburan sekolah ini. 

Wardirlantas Polda Jabar AKBP Edwin Affandi mengatakan, kepadatan diprediksi akan terjadi di Jalan Raya Puncak hingga musim liburan sekolah berakhir.

“Pertama, kita sangat paham bahwa sekarang sedang ada libur anak sekolah sampai 17 Juli 2023. Tentunya kondisi arus lalu lintas yang menuju dan dari Puncak akan tetap meningkat sampai masa libur sekolah ini berakhir,” kata Edwin,dikutip dari detiknews, Jumat (07/07/2023).

Baca Juga : Habiburokhman : Gerindra Akan Pertimbangkan Cawapres Prabowo Dari Kalangan Ekonom

Edwin menyebut, sejak beberapa waktu lalu, volume kendaraan ke Puncak relatif lebih banyak dari biasanya, tercatat ada sekitar 30-45 ribu kendaraan yang melintas.

“Ini menandakan kapasitas Puncak dalam kondisi yang bisa menampung sekitar 25 ribu, dan kondisi ini tentunya harus dilakukan rekayasa lalu lintas dengan baik sesuai dengan kondisi di lapangan,” ucapnya.

Sejumlah rekayasa akan dilakukan untuk meminimalkan kepadatan di Jalan Raya Puncak, di antaranya ganjil genap dan one way (sistem satu arah), rekayasa lalu lintas akan dilakukan secara situasional.

“Kedua, kita juga akan membatasi kendaraan yang tidak laik jalan menuju ke arah Puncak,” tuturnya.

Simak Juga : Ketum Projo Akui Sosok Prabowo Subianto Seorang Patriot Sejati !

Pembatasan kendaraan tidak laik jalan itu dilakukan karena beberapa kasus, salah satunya kendaraan mogok di jalan, yang bisa menyulitkan anggota kepolisian mengatur lalu lintas di Puncak.

“Dengan kondisi yang menanjak, kita akan membatasi kendaraan yang tidak laik jalan untuk tidak menggunakan jalur Puncak di masa libur anak-anak sekarang,” sebutnya.

“Tentunya kita melakukan imbauan atau edukasi kepada masyarakat untuk tertib lalu lintas, terutama kita melihat banyak angkot yang ngetem sembarangan, yang parkir di badan jalan. Kemudian cara mendahului kendaraan, ataupun PKL (pedagang kaki lima) yang menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan, dan ini sangat menghambat kelancaran arus lalin,” sambungnya.

Exit mobile version