BIMATA.ID, Jakarta – Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Nirwono Yoga, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus tegas memberikan sanksi kepada pemilik gedung di Cipete Raya, yang telah membongkar trotoar secara ilegal.
Sanksi itu bisa menjadi peringatan bagi warga lain supaya tidak mencontoh tindakan pemilik gedung yang mencaplok trotoar.
Baca Juga : Dapat Dukungan Masyarakat Besar, Prabowo Dinilai Capres Jalan Tengah
“Pemilik gedung yang membongkar trotoar harus diberi sanksi tegas untuk perbaikan trotoar,” kata Nirwono Yoga melalui keterangannya, Kamis (20/07/2023).
Dinas Bina Marga DKI Jakarta juga harus kembali merevitalisasi trotoar yang dibongkar. Adapun pemilik gedung itu juga diminta berkontribusi atas biaya perbaikan trotoar.
Simak Juga : Puji Prabowo, Budiman Sudjatmiko Dipanggil PDIP
“Dinas Bina Marga harus segera memperbaiki atau merevitalisasi trotoar di sepanjang Jalan Cipete. Pihak pemilik gedung yang bongkar trotoar dapat diwajibkan untuk membiayai trotoarnya,” kata Nirwono Yoga.
Sebagian trotoar di Jalan Cipete Raya, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, dibongkar secara ilegal.Trotoar itu dibongkar oleh pihak gedung yang saat ini masih dalam proses pembangunan. Akan tetapi, pihak gedung itu ternyata belum mengantongi izin untuk pembongkaran trotoar.