Bimata

Begini Cara Mengurus Pindah Memilih di Pemilu 2024

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Betty Epsilon Idroos mengatakan, pihaknya memutuskan untuk pemilih yang hendak pindah TPS ketika memilih harus mengurusnya langsung ke panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), ataupun KPU kabupaten/kota terkait.

“Untuk pindah memilih, yang bersangkutan harus datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU kabupaten/kota dengan membawa bukti dukung alasan. Jadi kalau alasan tugas, harus membawa surat tugasnya, dan semua akan terdokumentasi dalam Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih),” katanya, Kamis (20/07/2023).

Baca juga: PBB Usung Yusril Sebagai Cawapres Prabowo Subianto di Pemilu 2024

Betty menerangkan, saat ini KPU mengatur pindah memilih harus dilakukan secara langsung di PPS, PPK, ataupun KPU kabupaten/kota untuk menghindari pemalsuan dokumen menggunakan kecerdasan buatan.

Di samping itu, pindah memilih tidak bisa dilakukan secara daring. Sebab ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Lihat juga: Prabowo Mania 08 Dukung Cak Imin Jadi Cawapres Prabowo Subianto

Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyampaikan, masyarakat dapat melapor kepada KPU apabila mereka hendak berpindah tempat memilih atau tempat pemungutan suara (TPS) melalui laman web cekdptonline.kpu.go.id.

Berikut adalah tahapan mengurus pindah memilih di pemilihan umum (Pemilu) 2024:

Simak juga: Kunjungi Pantai Pangandaran, Nelayan Hingga Siswa di Pangandaran Berebut Foto Bareng Prabowo

  1. Pihak yang ingin pindah memilih harus mendatangi PPS tingkat kelurahan/desa, PPK, ataupun kantor KPU kabupaten/kota di alamat asal ataupun alamat tujuan.

Contoh: Jika si A terdaftar sebagai pemilih di sebuah TPS di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), namun karena alasan pekerjaan ingin memilih di sebuah TPS di Jakarta Pusat (Jakpus). Dengan demikian, ia bisa mengurus pindah memilih di Kota Bandung maupun di Jakarta Pusat.

  1. Si A harus membawa dokumen dan memperlihatkan dokumen autentik untuk menegaskan alasan pindah memilih.

Contoh: dokumen berupa surat tugas dari perusahaan atau surat keterangan studi. Lalu, dokumen tersebut akan diverifikasi kebenarannya oleh petugas KPU.

[MBN]

Exit mobile version