BIMATA.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar sidang penanganan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (05/07/2023).
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Sidang Bawaslu, Puadi, menyatakan KPU Provinsi Kaltim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Hal tersebut sebagaimana tertuang melalui Putusan Bawaslu RI Nomor: 001/TM/ADM.PL/RI/00.00/VI/2023.
“Menimbang berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan, mengambil kesimpulan, tindakan Terlapor (KPU Kaltim) dalam proses pengajuan bacaleg DPRD Provinsi Kaltim dari Partai Garuda dalam bentuk digital melalui data isian excel dan folder ZIP, tidak sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur ketentuan perundang-undangan,” kata Puadi.
Baca Juga : Pengamat: Diamnya Jokowi Untungkan Prabowo, Rugikan Ganjar Pranowo
Puadi menjelaskan, terkait KPU Provinsi Kaltim yang menerima penambahan sebanyak 24 bacaleg DPRD Provinsi Kaltim yang diajukan Partai Garuda yang berpedoman pada Surat Ketua KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 Tanggal 17 Mei 2023, tidak sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 39 ayat (1) dan (2).
Yang pada intinya, kata dia, dalam hal status pengajuan bakal calon dikembalikan, partai politik peserta pemilu memperbaiki data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan perbaikan tersebut selama masa pengajuan bakal calon paling lambat tanggal 14 Mei 2023.
Terkait itu dia mengungkapkan terhadap bacaleg yang diajukan Partai Garuda di luar Tanggal 1-14 Mei 2023, tidak dimungkinkan lagi untuk dilakukan karena tahapannya telah lewat.
Cek Juga : ProJo Sumbar Deklarasi Dukung Prabowo Capres 2024
“Bahwa tujuan utama dalam penanganan pelanggaran administratif pemilu adalah memperbaiki tata cara, prosedur, dan mekanisme yang keliru. Sehingga tidak dimungkinkan lagi dilakukan perbaikan, tata cara prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan pengajuan bakal calon, karena tahapannya telah lewat,” ungkapnya.
Dalam putusan tersebut, Anggota Majelis Sidang Bawaslu, Totok Hariyono, juga memberikan teguran kepada KPU Kaltim untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Simak Juga : Survei 3 Capres Poligov: Elektabilitas Prabowo Tinggalkan Ganjar dan Anies
“Kesalahan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang dilakukan Terlapor, seyogyanya tidak serta-merta merugikan hak-hak konstitusional dari peserta pemilu. Namun demikian ke depannya, kesalahan-kesalahan serupa harus dihindari terulang,” ujar Totok Hariyono.
Diketahui sebelumnya, dugaan pelanggaran administratif tersebut bermula dari temuan Bawaslu Provinsi Kaltim yang menduga KPU Provinsi Kaltim melakukan dugaan pelanggaran administrasi terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan tahapan Pencalonan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam laporan disebutkan KPU Provinsi Kaltim tidak hanya menerima perbaikan data dan dokumen persyaratan terhadap pengajuan bakal calon partai politik peserta pemilu, melainkan menyatakan ‘lengkap dan diterima’ terhadap penambahan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang diajukan telah melewati batas waktu masa pengajuan bakal calon.