Bimata

Bawaslu Ingatkan Kepala Desa : Dilarang Berpihak Ke Peserta Pemilu

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Totok Hariyono mengatakan, Bawaslu  mewanti-wanti kepala desa untuk menjaga netralitas di Pemilu 2024, Bawaslu mengimbau kepala desa tidak ikut serta sebagai berkampanye.

“Kepala desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai Kepala Desa,” kata Totok, dikutip dari detiknews, Jumat (28/07/2023).

Totok pun meminta kepala desa untuk tidak memberikan keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta Pemilu di masa kampanye. 

Baca Juga : Prabowo Subianto Lebih Kedepankan Kepentingan Rakyat Ketimbang Parpol

Dirinya berharap kepala desa tak berpihak kepada siapapun.

“Kepala desa juga dilarang memberikan keputusan yang berpihak, yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye,” jelasnya.

Lebih lanjut, Totok mengajak kepala desa untuk ikut mensosialisasikan peraturan kampanye kepada masyarakat, dia meminta para kepala desa untuk mendukung pengawasan Pemilu.

“Kepala desa dan pengawas pemilu harus saling mendukung dan melakukan sosialisasi, apa yang harus dan tidak harus dilakukan pada saat masa kampanye,” tuturnya.

Diketahui, masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Saat ini, pelaksanaan Pemilu masih dalam tahap verifikasi administrasi perbaikan syarat dokumen bacaleg.

Exit mobile version