BIMATA.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar kegiatan Orientasi Kelembagaan Anggota Bawaslu Provinsi Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 di Jakarta pada beberapa waktu lalu.
Dalam kegiatan tersebut, anggota Bawaslu Totok Hariyono, mendorong semua jajarannya wajib menjaga nama baik lembaga. Dia menekankan, seluruh jajaran tidak boleh melakukan hal-hal yang melanggar undang-undang dan peraturan yang berlaku, termasuk tindakan dan langkah tidak boleh keluar jalur.
“Harus saling jaga nama baik, harkat dan martabat lembaga. Kita jaga amanat ini bersama dengan konsep gotong royong,” kata Totok Hariyono, dikutip dari website resmi Bawaslu RI, Senin (31/07/2023).
Baca Juga : Pengamat: Prabowo Sosok yang Mampu Penuhi Kebutuhan Generasi Muda
Totok menekankan jika ada jajaran Bawaslu yang terbukti melanggar undang-undang, maka Bawaslu RI tidak segan untuk melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Karena pengawas pemilu disumpah oleh agama dan undang-undang. Hal itu jangan disepelekan. Jadikan pedoman supaya tidak keluar dari marwah pengawas pemilu,” terangnya.
Simak Juga : Diungkit 2 Kali Kalah, Prabowo: Yang Penting Rakyat Menang
Selain itu, Koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa ini mengatakan, pimpinan maupun sekretariat tidak boleh membuat kebijakan yang sembarangan. Semuanya, harus dilandasi oleh undang-undang dan perbawaslu.
Alasannya, aturannya sudah jelas tertulis. Maka harus ditaati oleh semua jajaran. “Penentuan kebijakan jangan jadikan jadikan alat memicu pertempuran psikis. Justru disini alat untuk satukan hati saling terima dan legowo. Masing-masing punya hak. Jadikan pleno ruang tinggi ambil keputusan,” tandasnya.