BIMATA.ID, Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menetapkan bursa kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 pada Senin (17/07) yang secara resmi menunjuk PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai pengelola bursa berjangka komoditas kripto.
VP of Operations Upbit Indonesia Resna Raniadi mengatakan, dalam pengembangan dan penguatan bursa kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto, Bappebti akan berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan.
“Perkembangan aset kripto di Indonesia terbilang sangat pesat. Dengan ditunjuknya bursa kripto ini, kami mendukung langkah regulator yang tentunya akan memberikan kepastian dalam dari sisi hukum, transparansi, serta dapat melindungi para pelaku bisnis dan investor yang terlibat dalam industri kripto,” kata Resna, dikutip dari antaranews, Selasa (25/07/2023).
Baca Juga : Soal Sarapan Bareng Ganjar,Erick dan Gibran, Prabowo : Penuh Canda dan Gembira
Resna menjelaskan bahwa pihaknya telah berkomitmen untuk terus mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai regulator dan menunggu arahan selanjutnya baik dalam hal pendaftaran sebagai pedagang fisik aset kripto, juga beberapa hal teknis di lapangan lainnya.
“Untuk kedepannya kami berharap dengan penetapan bursa ini dapat memberikan dampak yang lebih positif atas pertumbuhan dari pasar aset digital dan ekosistem kripto yang aman dan nyaman sehingga minat masyarakat dan calon investor untuk berinvestasi di perdagangan aset kripto akan terus bertumbuh,” ujarnya.
Lebih lanjut Resna menyebutkan Upbit juga akan terus meningkatkan kinerja platform dan juga sistemnya, serta terus melakukan edukasi dan literasi investasi aset kripto kepada masyarakat Indonesia.