BIMATA.ID, Jakarta – Jaksa penuntut umum (JPU), membantah eksepsi kuasa hukum mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia (RI), Johnny G Plate, yang menyatakan kliennya tidak memperkaya orang lain atau konsorsium yang terlibat dalam proyek pembangunan Base Transciever Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI.
Menurut JPU, tindakan Johnny G Plate sebagai pengguna anggaran telah diuraikan dalam dakwaan.
JPU mengungkapkan, surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat materiil sebagaimana ketentuan Pasal 143 Ayat 2 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Baca juga: PKB Ungkap Partai Gelora Sudah Menaruh Hati Kepada Prabowo Subianto
“Dakwaan telah menguraikan secara cermat jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan,” ungkapnya, saat membacakan tanggapan atas eksepsi Johnny G Plate di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/07/2023).
Kemudian jaksa menyatakan, surat dakwaan telah menguraikan secara cermat jelas dan lengkap mengenai waktu dan tempat tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI dilakukan.
JPU juga telah menguraikan semua unsur delik yang dirumuskan pada pasal pidana yang didakwakan, seperti cara tindak pidana yang dilakukan dan menyebut keadaan-keadaan yang melekat pada tindak pidana.
Lebih lanjut, JPU mengungkapkan, pihaknya telah dengan jelas dan cermat menguraikan perbuatan Johnny G Plate dengan pelaku lain dalam mewujudkan delik yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain, serta korporasi.
Lihat juga: Gerindra Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dan Cak Imin
Dalam dakwaannya, JPU menyebut, Johnny G Plate telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 17 miliar. Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini juga disebut telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi. Di antaranya Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar, Yohan Suryanto sebesar Rp 453 juta, Irwan Hermawan sebesar Rp 119 miliar, Windi Purnawa sebesar Rp 500 juta, serta Muhammad Yusrizki Muliawan sebesar Rp 50 miliar dan USD 2,5 juta.
Adapun konsorsium yang mendapat untung, yakni konsorsium Fiber Home, PT Telkominfra, PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490. Lalu konsorsium Lintas Arta, Huawei, dan SEI untuk Paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955, serta konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5, sebesar Rp 3.504.518.715.600.
“Dengan demikian alasan materi keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa sudah masuk dalam penilaian fakta atau materi pokok perkara, yang akan dibuktikan pada persidangan perkara pokok,” kata JPU.
Simak juga: PDIP Sambut Baik Wacana Prabowo yang Ingin Bertemu Dengan Megawati
JPU menyampaikan, keberatan penasihat hukum Johnny G Plate tersebut tidak relevan dengan materi keberatan yang telah ditentukan batasannya secara limitatif dalam Pasal 156 Ayat 1 KUHAP. Dengan demikian, dalil alasan keberatan eksepsi penasihat hukum mantan Menkominfo RI itu tidak berdasar hukum dan harus dikesampingkan atau tidak diterima.
[MBN]