Bimata

Arsul Sani Usulkan UU Narkotika Direvisi Terkait Penggunaan Ganja Untuk Kepentingan Medis

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Wakil Menteri Hukum dan Ham, Edward Omar Sharif Hiariej, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Jakarta pada beberapa waktu lalu.

Dalam rapat tersebut, Anggota DPR RI Arsul Sani mengatakan, bahwa masyarakat memang menghendaki ganja untuk kesehatan atau untuk kepentingan medis dapat terakomodir dengan baik dalam revisi Undang-Undang Narkotika yang akan dibahas Komisi III bersama Pemerintah.

“Masyarakat ingin ganja untuk kesehatan ini diakomodasi lewat revisi UU Narkotika. Jangan ada lagi kasus seperti Fidelis di Pontianak itu (kasus larangan penggunaan ganja pada istrinya yang tengah sakit berujung pada kematian sang istri-red),” kata Arsul, dikutip dari website resmi DPR RI, Rabu (12/07/2023).

Kemudian, Arsul pun mengusulkan, agar Pasal 8 ayat 1 UU Narkotika No 35 tahun 2009 l direvisi dengan mengubah butir penjelasan, m narkotika golongan 1 dilarang untuk kesehatan, menjadi narkotika golongan 1 bisa digunakan untuk kesehatan dengan diatur oleh syarat-syarat tertentu.

Legislator Fraksi PPP itu pun menilai, pasal tersebut cukup jelas tapi dilanggar. Ketika narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kesehatan, namun dalam praktiknya beberapa produk kesehatan tak lepas dari bahan narkotika. Oleh karena itu Ia menilai pasal tersebut harus ditata ulang.

Selain itu, Arsul juga meminta agar Pasal 127 yang ada d UU Narkotika sekarang ini, untuk di-rewrite kembali. Agar tidak memberi peluang pada penegak hukum untuk melakukan discriminative legal process atau proses hukum yang diskriminatif.

Karena sebagaimana diketahui dalam pasal tersebut semangatnya bahwa penyalahgunaan narkotika itu bukan untuk mengkriminalisasi yang berujung pada pemenjaraan. Tapi untuk direhabilitasi.

“Tapi itu semua tidak jalan. Itu terbukti dari postur penghuni lapas kita. 58 persen kasus Narkotika. Dimana beberapa persen dari 58 itu merupakan kasus penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.

Oleh karena itu pihaknya minta agar Pasal 127 yang ada d UU Narkotika sekarang ini, untuk di-rewrite lagi. Agar tidak memberi peluang pada penegak hukum untuk melakukan proses hukum yang diskriminatif. Dalam kesempatan itu Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI ini juga mengaku menyambut baik rencana penggabungan UU Narkotika dan UU Psikotropika.

Exit mobile version