BIMATA.ID JAKARTA Selasa (4/7/2023), Rihana dan RIhani ditangkap Timsus Polda Metro Jaya. Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto memimpin langsung timsus tersebut.
“Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya. Team sus penangkapan langsung di bawah koordinasi wadir krimum PMJ, AKBP Imam,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Rihana dan Rihani menjadi tersangka kasus penipuan PO iPhone yang merugikan pelanggannya hingga Rp 35 miliar. Selain itu, mereka juga turut melakukan penggelapan mobil rental.
Modus Rihana dan Rihani adalah menawarkan iPhone murah untuk dijual ulang oleh reseller. Adapun skema pembelian barang dengan mekanisme pemesanan awal (pre-order).
Jadi, reseller harus membayar dulu pesanannya barulah barang dikirimkan dalam beberapa waktu. Sayangnya, banyak korban reseller yang mengaku tak mendapatkan barang setelah membayar kewajiban mereka.
(W2)