BeritaNasionalPolitik

Waketum Gelora Yakin, MK Putuskan Pemilu Terbuka

BIMATA.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golongan Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah meyakini bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap terbuka.

Menurutnya, apabila keputusan sistem pemilu tertutup akan membawa banyak implikasi, oleh karena itu Fahri Hamzah yakin MK memutuskan sistem pelaksanaan pemilu 2024 tetap terbuka.

“Ada dugaan kayaknya MK tidak akan menyampaikan putusan sistem tertutup, karena implikasinya sangat banyak,” kata Fahri Hamzah pada saat memberikan pengantar Gelora Talks bertajuk ‘Menyambut Putusan MK dan Masa Depan Demokrasi Kita, pada Rabu (14/06/2023).

Baca juga: Muzani: Pidato Prabowo di Forum Sangrila Dialog Tunjukkan Kapasitasnya Pimpin Indonesia

Sambungnya, kalau memang ada keputusan pemilu tertutup, kemungkinan juga akan baru diberlakukan pada pemilu 2029, karena dia menilai sistem tertutup adalah langkah awal mengembalikan Indonesia kepada masa kelam.

“Daripada membuat sistem tertutup, lebih baik MK membuat putusan dalam ultra petitanya mengenai penyelenggaraan pemilu dengan sistem distrik di kabupaten/kota,” katanya.

Kemudian, merespon hal itu, Ketua Bidang Hukum DPN Partai Gelora, Amin Fahrudin mengatakan, Partai Gelora mendorong DPR untuk menggunakan Hak Angket apabila MK memutuskan Pemilu 2024 menjadi tertutup.

Lihat juga: Sambangi Menhan Prabowo, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali Bahas Sejumlah Program Matra Laut

“Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR menggunakan perangkat instrumen politik hukum untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja lembaga negara. Kita mendorong agar MK dibekukan, kalau membuat putusan tertutup,” kata Amin.

Apabila keputusannya tetap pemilu tertutup, maka MK telah memberikan penafsiran tersendiri mengenai Living Constitution terhadap aturan perundang – undangan.

“Sehingga DPR bisa menggunakan legislatif review seperti pada Perppu yang disampaikan. Putusannya bisa menyatakan menerima atau menolak terhadap putusan MK tersebut,” pungkasnya.

Simak juga: Menhan Prabowo Brainstorming Dengan KSAL, Bahas Penguatan Matra Laut

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close