BIMATA.ID, Jakarta – Tim Kuasa Hukum Virgoun menjawab atas permintaan Virgoun sendiri, yakni mengenai gugatan cerai Inara Rusli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Agama Jakarta Barat (PA Jakbar), Rabu, 21 Juni 2023.
Di depan majelis hakim, Kuasa Hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno mengemukakan, pihaknya menolak tuntutan hak asuh anak dari Inara.
“Sesuai yang diomongin Bang Virgoun waktu itu, kami tetap akan minta hadhanah atau hak pemberian anak ke kami tiga-tiganya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Virgoun merasa punya hak yang sama untuk mengasuh ketiga buah hatinya. Meskipun, dalam peraturan perwalian anak di bawah umur otomatis jatuh kepada ibu kandung sang anak, yakni Inara.
Baca juga: Usai Laga Timnas, Jokowi Bilang Cerah Ke Prabowo, Ada Apa?
“Kami punya kesempatan yang sama sebagai orang tua. Bisa dilihat di peraturan manapun, orang tua tuh punya kewajiban dalam pemeliharaan anak, baik di Undang-Undang Perlindungan Anak di Kompilasi Hukum Islam, bahkan di Konvensi PBB juga ada kan mengenai hak pemeliharaan anak,” jelas Wijayono.
Wijayono menambahkan, Virgoun yakin bisa lebih membahagiakan anak-anaknya dibanding diasuh oleh Inara.
“Tujuan kami meminta hadhanah itu kan agar tumbuh kembang anak di kemudian hari bisa bahagia lahir batin, berguna untuk bangsa dan negara,” lanjutnya.
Ia menegaskan, Virgoun tidak akan membatasi interaksi Inara dengan anak-anaknya jika memang memenangkan hak asuh.
Lihat juga: Cara Beda Prabowo Dukung Palestina
“Tetap saja, ada kesempatan salah satu pihak dari orang tuanya untuk berkunjung. Jadi, nggak ada pemisahan straight seperti itu. Kapanpun, hari apapun di perbolehkan untuk melihat perkembangan anak,” tegas Wijayono.
Wijayono mengemukakan, Virgoun dipastikan hanya ingin memperhatikan masa depan ketiga anaknya.
“Bagi kami yang penting kan masa depan anak di kemudian hari, bukan kepentingan klien kami,” imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Inara, Arjana Bagaskara menuturkan, kliennya tetap pada tuntutan meminta hak asuh anak secara penuh dengan alasan yang kuat sebagai ibu kandung dari ketiga anak tersebut.
“Kan sudah ada dasar hukumnya di Kompilasi Hukum Islam, sudah jelas, bahwa untuk anak di bawah umur hak asuhnya diberikan kepada ibu,” tuturnya.
Simak juga: Prabowo dan Gibran Terlihat Akrab di Tengah Pertandingan Timnas Indonesia
Untuk diketahui, dalam sidang gugat cerai kali ini, Virgoun dan Inara sama-sama tidak hadir dan tidak diwajibkan datang.
[MBN]