BeritaHukumRegionalUmum

Viral Video Tabrak Lari, Polisi Dalami Unsur Kesengajaan

BIMATA ID JAKARTA Sebelumnya antara korban (motor) dan pelaku (mobil) cekcok dijalan dan merasa permasalahan sudah selesai. Namun pelaku tak terima spion mobilnya patah hingga kemudian mengejar korban.

“Akibatnya, secara sesaat ada kejadian (cekcok) itu, terus (korban) diuber dan terjadi (kecelakaan). Iya (korban) meninggal,” ujar Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur, Iptu Darwis Yunarta

Kini Polisi masih mendalami kasus tabrak lari secara sengaja hingga mengakibatkan pengendara sepeda motor tewas di pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading.

Korban meninggal dunia berinisial MBP (34). Sedangkan pelaku yang mengemudikan mobil Avanza inisial OS (26) saat ini telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

“Pihaknya mendalami dugaan unsur kesengajaan yang dilakukan OS dengan menabrak MBP hingga tewas”, jelas Darwis.

Menurut Darwis, OS saat ini masih dikenakan Pasal 310 ayat 4 lantaran tindakan pelaku yang membuat korban meninggal dunia. Sedangkan pada Pasal 312 KUHP disangkakan karena pelaku memacu mobil melarikan diri mengetahui korbannya jatuh.

“Sementara disangkakan Pasal 310 ayat 4 jo Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009. Kami masih mendalami unsur sengaja biar kita tambahkan pasal lain,” ungkap Darwis Yunanta saat dikonfirmasi, Jumat (16/6/2023).

“Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur unsur kesengajaan dalam berkendara hingga membahayakan orang lain belum disangkakan karena dari pemeriksaan kasus tak disengaja,” tutup Darwis.

(W2)

Tags

Related Articles

Bimata
Close