BIMATA.ID, DIY – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) akan memutus perkara gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) mengenai sistem Pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup dalam sidang putusan pada Kamis, 15 Juni 2023.
Hakim MK RI sebelumnya telah selesai menggelar rapat permusyawaratan hakim atau (RPH) terkait perkara tersebut.
Menanggapi itu, Universitas Islam Indonesia (UII) memberikan sejumlah catatan. Termasuk, meminta MK RI menolak permohonan pengubahan sistem Pemilu dari terbuka menjadi tertutup.
“Sebagai pengawal demokrasi, MK sudah selayaknya dan seharusnya menolak permohonan pengubahan sistem Pemilu dari terbuka menjadi tertutup tersebut dan mempertahankan sistem Pemilu terbuka,” kata Rektor UII, Prof Fathul Wahid, dalam keterangan tertulis, Selasa (13/05/2023).
Baca juga: Prabowo Selalu Di Posisi Teratas, Pengamat Sebut Data Survey Head to Head Pilpres 2024 Sudah Tepat
Prof Fathul menyampaikan, menolak permohonan tersebut selaras dengan Putusan MK RI Nomor 22/PUU/IV/2008 terdahulu yang menegaskan dasar penetapan calon terpilih berdasarkan calon yang mendapatkan suara terbanyak secara berurutan. Bukan atas dasar nomor urut terkecil yang ditetapkan hanya di internal partai politik (Parpol).
Dalam rilis bersama Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (HTN FH) UII dan Pusat Studi Hukum Konstitusi FH (PSHK FH) UII itu dijelaskan, sistem Pemilu terbuka memastikan kedaulatan rakyat dan memelihara iklim demokrasi terus terjaga.
Prof Fathul menyatakan, para calon wakil rakyat yang terpilih benar-benar pilihan rakyat. Bukan dipilih Parpol.
“Sistem Pemilu terbuka akan memperkuat partisipasi dan kontrol publik terhadap wakil rakyat yang akan duduk di parlemen,” tandasnya.
Lihat juga: Unggul Di Survey Head to Head Pilpres 2024, Prabowo Sosok Tepat Lanjutkan Kepemimpinan Jokowi
Ciri pelaksanaan sistem demokrasi adalah ketika partisipasi dan kontrol publik terhadap parlemen berjalan.
“MK juga harus mengantisipasi dan memperhatikan dampak besar terhadap perubahan sistem Pemilu terbuka menjadi Pemilu tertutup, karena seluruh proses yang telah dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari Juni 2022 hingga Juni 2023 ini diselenggarakan dengan rujukan sistem Pemilu terbuka,” jelas Prof Fathul.
Prof Fathul mengemukakan, perubahan sistem dikhawatirkan merobohkan seluruh proses yang telah dibangun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Berdasar beberapa catatan di atas, Rektor UII, Departemen HTN UII dan PSHK FH UII mendesak MK untuk menolak Perkara Nomor 114/PUU/XX/2022 dan tetap mempertahankan sistem Pemilu terbuka,” ujarnya.
SImak juga: Muzani soal Prabowo Presiden 2024: Kekuasaan Yang Dimiliki Itu Digunakan untuk Membela Rakyat Kecil
KPU RI juga diminta tetap fokus menyelenggarakan Pemilu yang berintegritas. Selain itu, Parpol diminta mendidik dan membina kadernya agar dapat menciptakan iklim politik yang sehat dan berkualitas.
[MBN]