BIMATA.ID JAKARTA Sebagai pengelola Purajaya Beach and Resort, PT Dani Tasha Lestari (PT DTL) akan kembali melayangkan somasi untuk mengingatkan Kepala BP Batam, H. M. Rudi, dan jajarannya agar mematuhi ketentuan yang berlaku mengenai perpanjangan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas lahan seluas 10 dan 20 hektare.
“Kami akan memberikan somasi atau teguran yang kedua dan terakhir dikarenakan BP Batam tidak menanggapi somasi yang pertama dan diduga melakukan penyalahgunaan kekuasan atau abuse of power,” jelas Zecky Alatas, kuasa hukum PT DTL di Jakarta, Rabu malam (14/6).
Zecky Alatas menjelaskan, pihaknya akan kembali melayangkan somasi karena pihak BP Batam tidak mempunyai itikad baik untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak soal SHGU tersebut. Terlebih, kliennya masih melakukan sejumlah langkah hukum.
“Masih melakukan upaya-upaya hukum dikarenakan SHGB tanah seluas 10 hektare dan 20 hektare tersebut masih atas nama klien kami,” jelas Zecky.
Atas dasar itu, lanjut Zecky, kliennya masih mempertahankan lahan tersebut setelah kurang lebih 30 tahun mengelola, menjaga, merawat, dan membangun Purajaya Beach Resort serta tempat pariwisata untuk memajukan Batam.
“Pembangunan pariwisata ini demi meningkatkan devisa pemerintah daerah, khususnya BP Batam agar wisatawan asing maupun lokal dapat memberikan kontribusi kepada Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri),” ujar Zecky.
Kliennya siap memenuhi semua ketentuan yang berlaku, terkhusus menunaikan kewajiban membayar UWTO yang harus dipenuhi terkait kerja sama tersebut.
“Apabila ada keterlambatan dari klien kami, belum setor setahun, dua tahun, dendanya dihitung, berikut UWTO-nya, uang tahunannya dihitung. Klien kami sanggup kok membayar,” ujarnya.
Zecky menyampaikan, beberapa tahun lalu kliennya sudah menyiapkan dana untuk membayar perpanjangan SHGU kedua lahan tersebut. Permohonan untuk membayar sudah diajukan pada tahun 2019, namun upaya itu terkesan dipersulit.
“Ini diduga ada oknum yang menghalang-halangi, kenapa seseorang atau pengusaha yang memiliki lokasi bidang tanah dan bangunan dan sudah jadi Hotel Purajaya Beach dan Resort, punya itikad baik untuk membayar, kok enggak boleh membayar dengan berbagai alasan,” ujarnya.
Zecky mengingatkan, sesuai ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, SHGB di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan memiliki jangka waktu sampai 30 tahun dan tanah tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun serta diperbarui untuk jangka waktu maksimal 30 tahun.
Zecky menyayangkan langkah pihak BP Batam mengeluarkan berbagai barang, seperti tempat tidur, kulkas, dan lainnya dari hotel secara paksa. Pihaknya menduga itu merupakan perbuatan melawan hukum.
“Kami mempunyai video-video tersebut yang kami akan laporkan kepada pihak kepolisian. Maka dari itu, dengan ada hal seperti ini, kami imbau kepada kepala BP Batam dan/wali Kota Batam, negara ini negara hukum, jangan sewenang-wenang,” tutup Zecky.
(W2)