BIMATA.ID, Bekasi – Sebuah rumah di Perum Vila Mutiara Gading, Jalan Piano IX, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, digerebek polisi diduga jadi penampungan penjualan organ ginjal oleh sindikat internasional.
Rumah tersebut diketahui dikontrak pelaku sejak beberapa bulan lalu.
“Sebelumnya memang mereka dari November itu ngontrak, melapor,” ujar ketua RT setempat, Nuraisyah, dikutip dari detiknews, Jumat (23/06/2023).
Baca Juga : Prabowo Hadiri Paris Air Show 2023, Pameran Kedirgantaraan Terbesar di Dunia
Dia menyebut, terdapat lima orang laki-laki yang ngontrak di rumah tersebut, namun Nur Aisyah mengaku tidak pernah bertemu secara langsung dengan kelimanya.
Lapor pun dia nggak ke sini laporan, hanya menitipkan KTP sama yang punya rumah, yang punya rumah cuma bilang, ‘Bu, ini ada yang ngontrak di rumah saya, ada lima KTP,” ujarnya.
Nuraisyah menjelaskan, penghuni kontrakan sempat berganti-ganti orang., meski begitu, beberapa orang yang disebut sebagai penanggung jawab tetap berada di rumah.
“Nah, udah itu, jelang berapa bulan, ternyata ada pergantian orang, tapi nggak lapor. Tapi, dari lima KTP itu, masih ada yang di situ. Istilahnya ada penanggung jawab yang bayar kontrakan ada di situ. Jadi, dari lima orang ini, ada satu yang penanggung jawab, yang bayar kontrakan,” jelasnya.
“Nah, di antara lima KTP ini, ada yang keluar, ada yang ganti orang lagi,” sambungnya.
Simak Juga : Survei Terbaru Indopol: Prabowo Menang Head to Head Lawan Ganjar dan Anies
Nuraisyah menuturkan, 3-4 orang diringkus polisi saat penggerebekan, menurutnya, beberapa orang yang diringkus tersebut merupakan orang baru yang mengisi kontrakan selama 4 bulan.
“Setahu saya itu kan November. Cuma, karena pergantian orang, yang baru ini sekitar 4 bulanan, yang baru ketangkep,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, polisi menggerebek rumah yang diduga menjadi penampungan penjualan organ ginjal di Bekasi, pada Senin (19/6) dini hari.
Di lokasi tersebut, jaringan pelaku menampung sejumlah korban yang ginjalnya akan dijual ke Kamboja.
Polisi mengamankan sejumlah korban yang akan dijual ginjalnya.
Menurut informasi, para korban tersebut selanjutnya akan dibawa ke Kamboja untuk kemudian diambil ginjalnya, selain mengamankan yang diduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti.
Lihat Juga : Pengamat Sebut, Erick Lebih Berpeluang Menang Bareng Prabowo di Pilpres 2024
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 64 ayat 3 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.