BeritaHukumNasionalRehat

Ruben Onsu Lolos dari Gugatan Rp 100 Miliar

BIMATA.ID, Jakarta – Nasib selebritis Ruben Onsu akhirnya diputuskan hakim agung. Sebab, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) baru saja mengetuk vonis kasasi gugatan Rp 100 miliar yang dilayangkan Benny Sujono.

Kasus itu bermula saat Ayam Geprek Bensu meminta Ruben menghapus merek I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR. Pasalnya, hal tersebut dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Ayam Geprek Bensu milik Benny Sujono. Oleh sebabnya, Benny Sujono mengajukan petitum:

Baca juga: Kehadiran Prabowo di Harlah PMII Disambut Sholawat Badar Hingga Serukan Salam Pergerakan

Memerintahkan kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mencoret pendaftaran merek tersebut dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 100.000.000.000 yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus.

Menghukum Tergugat I untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek “GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU atau yang disebut juga I AM GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU” milik Tergugat I, termasuk namun tidak terbatas kepada perbuatan memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek “GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU atau yang disebut juga I AM GEPREK BENSU BY RUBEN ONSU” milik Tergugat I, dan perbuatan lainnya.

Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatannya melaksanakan putusan ini sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya, terhitung sejak perkara ini memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai seluruh putusan dalam perkara ini dilaksanakan dengan baik dan penuh.

Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya perkara menurut hukum.

Lihat juga: Prabowo Kenang 15 Tahun Bangun Partai 15 Gerindra Bersama Desmond J Mahesa

Tapi gugatan itu kandas. Majelis mendasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 30 Mei 2018 yang menyatakan, BENSU adalah singkatan dari Ruben Onsu. Sehingga, mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan BENSU sebagai singkatan Ruben Onsu.

Duduk sebagai Ketua Majelis, Heru Hanindyo dengan anggota Bambang Sucipto dan Dariyanto. Atas putusan tersebut, kini PT Ayam Geprek Benny Sujono sedang mengajukan kasasi.

“Tolak kasasi,” demikian bunyi putusan kasasi, Senin (26/06/2023).

Simak juga: Prabowo Takziah ke Rumah Duka Desmond J Mahesa

Adapun duduk sebagai Ketua Majelis, Yakup Ginting dengan anggota Panji Widagdo dan Haswandi. Sedangkan panitera pengganti Syaifullah. Dengan ditolaknya kasasi itu, Ruben Onsu kini benar-benar lolos dari gugatan tersebut.

“Tanggal putus 26 Juni 2023,” ujar MA RI.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close