BIMATA.ID, JAKARTA- Pemerintah berencana memperluas fasilitas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan syariah di berbagai daerah. Sebelumnya fasilitas BPJS syariah hanya ada di Provinsi Aceh.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, nantinya masyarakat bisa memilih apakah akan menggunakan BPJS ketenagakerjaan biasa atau yang syariah.
BACA JUGA: Didampingi Gus Miftah, Gus Kautsar Kunjungi Prabowo ke Kemhan
“Tentunya iya (masyarakat bisa memilih), nanti BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan sosialisasi,” tutur Sri Mulyani saat ditemui di kompleks parlemen, Rabu (14/6).
Sri Mulyani menjelaskan, penerapan BPJS ketenagakerjaan syariah dalam struktur untuk memberikan kontribusi dan pelaksana, serta pengelolaanya akan dalam bentuk syariah.
“Mengelola kontirbusinya itu dan bagaimana kemudian pembayaran benefit bisa dilaksanakan dengan prinsip-prinsip syariah, jadi ini memberikan tambahan keyakinan dan pada saat yang sama instrumen yang bisa ditanamkan bagi BPJS dalam mengelola dana para tenaga kerja,” jelasnya.
Selain itu, dengan adanya layanan BPJS ketenagakerjaan syariah ini juga akan memberikan pilihan dan tambahan keyakinan bagi para peserta. Dengan begitu juga kelolaan dana investasi peserta akan dimasukkan dalam instrumen berbasis syariah.
“Jadi ini akan memberikan tambahan keyakinan maupun pada saat yang sama instrumen yang bisa ditanamkan bagi BPJS dalam mengelola dana-dana dari para tenaga kerja,” tambahnya.
BACA JUGA: Adik Prabowo Duduk Bareng Pengusaha Se Priangan Timur, Menatap Masa Depan Ekonomi Indonesia
Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan, layanan BPJS ketanagakerjaan syariah akan dikembangkan ke beberapa provinsi lainnya seperti, Sumatera Barat, Riau dan Jawa Barat.